Pada masa tanggap darurat virus Corona, PT Pos Indonesia (Persero) menerapkan protokol kesehatan saat pembayaran pensiun di Kantorpos. Penerapan protokol kesehatan ini sebagai upaya preventif yang dilakukan Pos Indonesia dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan tetap menjaga keamanan serta kenyamanan para pensiunan saat pengambilan uang.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa pembayaran pensiun di Kantorpos adalah penerapan physical distancing ketika sedang melakukan antrian serta disiapkan tenda dan kursi di luar apabila di dalam ruangan tidak mencukupi saat menunggu giliran.
Sebelum memasuki Kantorpos kepada setiap pengunjung dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun oleh petugas dan disediakan tempat cuci tangan portabel serta hand sanitizer di loket pembayaran. Pada saat melayani pembayaran pensiun para petugas pun dilengkapi dengan masker dan sarung tangan.
Para pensiunan dihimbau untuk tidak terburu-buru dalam pengambilan uang di Kantorpos karena masa pembayaran pensiun diperpanjang hingga tanggal 27 April 2020. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian dan kerumunan di loket-loket pembayaran Kantorpos.
Dihimbau pula apabila kondisi badan dalam keadaan kurang sehat para pensiunan tidak perlu memaksakan diri untuk datang ke Kantorpos dan cukup menghubungi petugas di Kantor Pos terdekat untuk pembayaran di tempat.
Sumber Pos Indonesia, edit koranbumn