• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 19 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona

by redaksi
3 April 2020
in Berita
0
Perppu No 1 tahun 2020, LPS Punya Kewenangan Baru untuk Selamatkan Bank dari Corona
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Langkah ini untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi virus corona.

RelatedPosts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Pastikan Dana Pemerintah Rp25 Triliun Bakal Terserap Habis pada Pertengahan Desember 2025

Alokasikan Dana Rp130 triliun, Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani Dukung Program KUR Perumahan

RUPSLB Mitratel Menyetujui Rencana Buyback dengan Alokasi Dana Maksimal sebesar Rp1 triliun

“Perpu ini diharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (3/4).

Dalam Perppu tersebut juga memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut antara lain pertama

penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedua persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Ketiga pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

Keempat perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah

“Dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan ke Timika

Next Post

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Pastikan Dana Pemerintah Rp25 Triliun Bakal Terserap Habis pada Pertengahan Desember 2025

19 September 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Alokasikan Dana Rp130 triliun, Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani Dukung Program KUR Perumahan

19 September 2025
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020
Anak Perusahaan

RUPSLB Mitratel Menyetujui Rencana Buyback dengan Alokasi Dana Maksimal sebesar Rp1 triliun

19 September 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Anak Perusahaan

KLH Lakukan Audit Lingkungan, Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

19 September 2025
Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI
Anak Perusahaan

Lewat Rights Issue, Angkasa Pura Menyuntikkan Rp5,66 triliun ke GMF Aero Asia

19 September 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Presiden Prabowo Minta KAI dan BUMN Alokasikan Lahan untuk Program 3 juta Rumah dengan Konsep TOD

19 September 2025
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Pos Indonesia Sediakan Layanan Penjemputan Barang Secara Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pefindo Kukuhkan Peringkat idAA- untuk Surat Utang BRI Finance

Respons POJK Baru, Strategi BRI Finance Memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

14 jam ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Meresmikan Dapur MBG dengan Menggunakan Struktur Baja Modular Produksi Krakatau Baja Konstruksi

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Merger Garuda Indonesia dan Pelita Air akan Dikendalikan Penuh oleh Danantara Indonesia

2 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Kesiapan Musim Tanam, Pupuk Indonesia Sediakan 246.919 Ton Pupuk Untuk Indonesia Timur

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Pastikan Dana Pemerintah Rp25 Triliun Bakal Terserap Habis pada Pertengahan Desember 2025

by redaksi
19 September 2025
0

Pemerintah resmi menempatkan dana Rp200 triliun pada lima bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Dari jumlah itu, PT Bank...

Read more
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Alokasikan Dana Rp130 triliun, Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani Dukung Program KUR Perumahan

19 September 2025
Mitratel Bukukan Kenaikan Pendapatan 12,9 Persen Hingga Juli 2020

RUPSLB Mitratel Menyetujui Rencana Buyback dengan Alokasi Dana Maksimal sebesar Rp1 triliun

19 September 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

KLH Lakukan Audit Lingkungan, Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

19 September 2025
Berita Singkat BUMN : Surveyor Indonesia, LEN, Jasa Tirta I, PPI, PFN, Nindya Karya, Bank Mandiri, PUSRI, Injourney Airports, Jasa Tirta II, ASDP, BBI

Lewat Rights Issue, Angkasa Pura Menyuntikkan Rp5,66 triliun ke GMF Aero Asia

19 September 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In