Syarat naik pesawat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dengan tiga lapis pemeriksaan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan WNI repatriasi. SE Nomor 4 Gugus Tugas [mengatur] penerbangan [komersil] dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas seperti dikutip keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Beberapa syarat untuk naik pesawat yang harus diperhatikan calon penumpang, di antaranya:
- Pemeriksaan temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
- Kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.
“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.
Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Maskapai juga akan mewajibkan calon penumpang menyertakan dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan. Pembelian tiket dilakukan melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.
- Membawa surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.
Setelah melalui check point pertama, penumpang akan menerima surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.
“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.
Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan desinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.
“Kursi pesawat dikurangi 50 persen [untuk jaga jarak]. Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat [dibuktikan dengan surat keterangan sehat],” pungkas Anas.
Sumber Bisnis, edit koranbumn