• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 30 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perhatikan, Banyak Syarat Naik Pesawat Selama PSBB

by redaksi
22 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat naik pesawat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dengan tiga lapis pemeriksaan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

RelatedPosts

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan WNI repatriasi. SE Nomor 4 Gugus Tugas [mengatur] penerbangan [komersil] dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas seperti dikutip keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Beberapa syarat untuk naik pesawat yang harus diperhatikan calon penumpang, di antaranya:

  1. Pemeriksaan temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
  2. Kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Maskapai juga akan mewajibkan calon penumpang menyertakan dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan. Pembelian tiket dilakukan melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

  1. Membawa surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan menerima surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan desinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen [untuk jaga jarak]. Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat [dibuktikan dengan surat keterangan sehat],” pungkas Anas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Angkat Kemal Djamil Siregar Jadi Dirut PLN Batubara

Next Post

Pertamina Telah Tambah 4 Unit Pertashop di Wilayah Jawa Barat dan Banten

Related Posts

Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

30 Januari 2023
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

30 Januari 2023
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru
Berita

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

30 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Tuntaskan Konsolidasi Bisnis, Pelindo Selesaikan Proses Inbreng Saham Anak Usaha

30 Januari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Roadmap Implementasi DDF, Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025

30 Januari 2023
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare  

30 Januari 2023
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Telah Tambah 4 Unit Pertashop di Wilayah Jawa Barat dan Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Target Pertumbuhan Kontrak Baru Naik 15 Persen pada 2023

44 menit ago
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

9 menit ago
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia Ungkap Realisasi Investasi Tembus Rp1.207,2 triliun Sepanjang 2022

5 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Siapkan Rencana Ekspansi Rute Internasional China hingga Hong Kong

4 hari ago
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

by redaksi
30 Januari 2023
0

Bertempat di The Ballroom, Aryaduta Menteng, Jakarta, PT Indofarma Tbk telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)., Senin...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Latih Masyarakat Mengolah dan Mengemas Produk Hasil Kebun

30 Januari 2023
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023, Buka Peluang Pemberdayaan Startup Digital sebagai Pencipta Perubahan

30 Januari 2023
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Tuntaskan Konsolidasi Bisnis, Pelindo Selesaikan Proses Inbreng Saham Anak Usaha

30 Januari 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Roadmap Implementasi DDF, Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025

30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In