• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Perhatikan, Banyak Syarat Naik Pesawat Selama PSBB

by redaksi
22 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat naik pesawat selamaย Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dengan tiga lapis pemeriksaan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maโ€™ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

RelatedPosts

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

โ€œPembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan WNI repatriasi. SE Nomor 4 Gugus Tugas [mengatur] penerbangan [komersil] dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),โ€ jelas Anas seperti dikutipย keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Beberapa syaratย untuk naik pesawatย yang harus diperhatikan calon penumpang, di antaranya:

  1. Pemeriksaan temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
  2. Kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

โ€œBeberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,โ€ kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Maskapai juga akan mewajibkan calon penumpang menyertakan dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan. Pembelian tiket dilakukan melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

  1. Membawa surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan menerima surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

โ€œ(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,โ€ jelas Anas.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan desinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

โ€œKursi pesawat dikurangi 50 persen [untuk jaga jarak]. Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat [dibuktikan dengan surat keterangan sehat],โ€ pungkas Anas.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Angkat Kemal Djamil Siregar Jadi Dirut PLN Batubara

Next Post

Pertamina Telah Tambah 4 Unit Pertashop di Wilayah Jawa Barat dan Banten

Related Posts

DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

28 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

28 April 2026
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC
Berita

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

28 April 2026
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI
Berita

BKI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan PLN Indonesia Power untuk Menjajaki Potensi Kerja Sama di Berbagai Bidang

28 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

28 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Strategi Krakatau Steel Mencapai Laba Bersih Rp2 Triliun pada 2026

28 April 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Telah Tambah 4 Unit Pertashop di Wilayah Jawa Barat dan Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Bersama CEO Temasek Membahas Penguatan Kerja Sama Energi Terbarukan

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Dukung Green Mining, Siap Pasok Listrik Hijau ke Tambang

4 hari ago
๐„๐—๐„๐‚๐”๐“๐ˆ๐•๐„ ๐‚๐Ž๐๐…๐„๐‘๐„๐๐‚๐„ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ” โ€œ๐—œ๐—–๐—ผ๐—™๐—ฅ: ๐—œ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐—น ๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ผ๐—น ๐—ข๐˜ƒ๐—ฒ๐—ฟ ๐—™๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ถ๐—ฎ๐—น ๐—ฅ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ป๐—ดโ€

๐„๐—๐„๐‚๐”๐“๐ˆ๐•๐„ ๐‚๐Ž๐๐…๐„๐‘๐„๐๐‚๐„ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ” โ€œ๐—œ๐—–๐—ผ๐—™๐—ฅ: ๐—œ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐—น ๐—–๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐—ผ๐—น ๐—ข๐˜ƒ๐—ฒ๐—ฟ ๐—™๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ถ๐—ฎ๐—น ๐—ฅ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ป๐—ดโ€

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

6 jam ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

by redaksi
28 April 2026
0

Dalam momentum peringatan HUT ke-4 DEFEND ID, Holding BUMN Industri Pertahanan ini menegaskan langkah strategisnya dalam memperkuat kemandirian Industri Pertahanan...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

28 April 2026
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

28 April 2026
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

BKI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan PLN Indonesia Power untuk Menjajaki Potensi Kerja Sama di Berbagai Bidang

28 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

ยฉ 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

ยฉ 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In