• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol New Normal Perkantoran

by redaksi
26 Mei 2020
in Berita, Korporasi
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

RelatedPosts

Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina Terkini

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam siaran pers, Minggu (24/5/2020).

Pihaknya menuturkan dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pihaknya menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

Beberapa prosedur normal baru yang diatur dalam beleid ini adalah mengatur pembagian sif bagi karyawan yang masih harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, sif tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Selain itu, di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.

Pihaknya menekankan adanya pengaturan waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur). Hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Pekerja diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

Kementerian menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Dampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Harian KAI Anjlok Hingga Rp24 Miliar

Next Post

Kinerja Pertamina Bakal Terkerek Kinerja Sektor Hilir

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina Terkini

14 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

13 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

13 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

13 Juni 2025
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia
Berita

Disaksikan Wamenhan, LEN & Plan S Turki Bersinergi di Kancah IOT, Satelit dan Antartika

13 Juni 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kinerja Pertamina Bakal Terkerek Kinerja Sektor Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 Expo & Forum, Diikuti 1.180 Peserta dari 42 Negara Sahabat

3 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

6 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

PNM di Usia ke-26, Konsisten Menanamkan Nilai Pancasila dalam Setiap Langkah Pemberdayaan

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2024

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina Terkini

by redaksi
14 Juni 2025
0

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 pada hari Kamis, 12 Juni 2025 bertempat di Grha Pertamina, Jakarta...

Read more
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15%

13 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Disaksikan Presiden Prabowo, PTDI Teken Kontrak Heli Angkut Berat

13 Juni 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

13 Juni 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Perkuat Layanan Kesehatan, Bio Farma dan Kimia Farma Diagnostika Kolaborasi dalam Transformasi Digital

13 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In