• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular Covid-19 dapat Jaminan

by redaksi
2 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

RelatedPosts

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/6).

Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan olehpajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatandan kebidanan, tenaga teknik biomedikadan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta paragubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

Dia juga memintaperusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus coronamendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKKBPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan Covid-19. “Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sumber Republika, edit koranbumn
Previous Post

Dirut Ira Puspadewi Target Layanan Penyebrangan Berjalan Normal pada Masa New Normal

Next Post

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

10 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri
Berita

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

10 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

10 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Capai Nol Sampah ke TPA, Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan

10 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkokoh Peran Wujudkan Swasembada Baja Indonesia

10 Juni 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Peringati Ocean World Day 2025, Merusaka Nusa Dua Gelar Aksi Bersih Pantai

9 Juni 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Kopi Robusta “Harapan Baru” – Kisah Kami, Petani Sawahlunto bersama Bukit Asam

3 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Idul Adha Penuh Berkah, TIMAH Salurkan Kurban Bagi Masyarakat di Bangka Selatan

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

52 Tahun Asuransi Jasindo Konsisten Menjadi Pilar Perlindungan Risiko Nasional

6 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Jadiin Maumu! Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Atlet Muda Menuju Dunia, Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Digelar

by redaksi
10 Juni 2025
0

Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga nasional, khususnya di kalangan generasi muda. Bank berlogo pita emas ini kembali...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bulog, RNI, InJourney, AMKA, KAI, ITDC, Adhi Karya, Pupuk Kaltim, Jasa Raharja, Pusri

Borobudur Mendunia! Presiden Macron Apresiasi Indahnya Candi Borobudur, Sebut Besarnya Peradaban Indonesia

10 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Pendistribusian Hewan Kurban BSI Capai 15.272 Ekor di Iduladha 1446 Hijriah

10 Juni 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Capai Nol Sampah ke TPA, Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan

10 Juni 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkokoh Peran Wujudkan Swasembada Baja Indonesia

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In