• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Pekerja Berisiko Tertular Covid-19 dapat Jaminan

by redaksi
2 Juni 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

RelatedPosts

Tandatangani MoU Dengan Mildef Malaysia, PINDAD Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Berita Singkat BUMN : IDFood, Perikanan Indonesia, Waskita Karya, Waskita Beton Precast, IPCC, Rekind, IIF, KBN, Kementerian BUMN, Krakatau Steel, GARAM, PLN, PAL Indonesia, PTPN 4, Petrokimia Gresik

Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Sektor Energi dan Industri Pupuk Jadi Kunci Ketahanan Pangan

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/6).

Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan olehpajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat Covid-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19.

Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatandan kebidanan, tenaga teknik biomedikadan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta paragubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

Dia juga memintaperusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus coronamendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKKBPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan Covid-19. “Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sumber Republika, edit koranbumn
Previous Post

Dirut Ira Puspadewi Target Layanan Penyebrangan Berjalan Normal pada Masa New Normal

Next Post

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Related Posts

Pindad Apresiasi Agung Budi Wibowo Pencipta Robot Pembuat Telur
Berita

Tandatangani MoU Dengan Mildef Malaysia, PINDAD Perkuat Kerja Sama Pertahanan

24 Mei 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IDFood, Perikanan Indonesia, Waskita Karya, Waskita Beton Precast, IPCC, Rekind, IIF, KBN, Kementerian BUMN, Krakatau Steel, GARAM, PLN, PAL Indonesia, PTPN 4, Petrokimia Gresik

24 Mei 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Sektor Energi dan Industri Pupuk Jadi Kunci Ketahanan Pangan

24 Mei 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Melantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru

24 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Tingkatkan Kapasitas Domestik, Strategi Pertamina Hadapi Tantangan Global

24 Mei 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Pemerintah Melakukan Finalisasi Penetapan BUMN yang Menjadi Holding Investasi Danantara

24 Mei 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

Strategi Bank BTN di Masa Kenormalan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Pelni Ungkap Peran Strategis Tol Laut Terhadap Stabilitas Harga Pangan 2025

4 jam ago
Tuntaskan Transformasi BUMN, SGN Tutup 2023 dengan Laba Positif & EBITDA Rp1 Triliun

Melalui PG Kwala Madu, SGN Menargetkan Mengiling Tebu sebanyak 270.000 ton pada Musim Giling Tahun 2025

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Pemerintah Telah Menyalurkan KUR sebesar Rp 96,75 Triliun kepada 1,7 Juta Debitur bingga 16 Mei 2025

1 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Sektor Energi dan Industri Pupuk Jadi Kunci Ketahanan Pangan

4 jam ago
Pindad Apresiasi Agung Budi Wibowo Pencipta Robot Pembuat Telur
Berita

Tandatangani MoU Dengan Mildef Malaysia, PINDAD Perkuat Kerja Sama Pertahanan

by redaksi
24 Mei 2025
0

PT Pindad melanjutkan upaya menjadi bagian dari rantai pasok global dengan hadir pada pameran Langkawi International Maritime and Aerospace (LIMA)...

Read more
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : IDFood, Perikanan Indonesia, Waskita Karya, Waskita Beton Precast, IPCC, Rekind, IIF, KBN, Kementerian BUMN, Krakatau Steel, GARAM, PLN, PAL Indonesia, PTPN 4, Petrokimia Gresik

24 Mei 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Sektor Energi dan Industri Pupuk Jadi Kunci Ketahanan Pangan

24 Mei 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Melantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru

24 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tingkatkan Kapasitas Domestik, Strategi Pertamina Hadapi Tantangan Global

24 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In