Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan pedoman bagi pebisnis jasa konstruksi untuk menjalani fase kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah wabah corona (Covid-19) yang masih mengancam.
“Kami sedang proses menyusun pedoman new normal di industri jasa konstruksi, semoga akan rampung dan terbit dalam waktu dekat,” ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto, dalam acara webinar MarkPlus Industry Roundtable Sektor Konstruksi, Jumat (12/6).
Pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan normal yang baru di sektor jasa konstruksi bertujuan mendukung keberlangsungan industri tersebut agar berjalan dengan aman, efektif dan efisien untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
Kerangka pedoman new normal di bisnis jasa konstruksi meliputi protokol umum, protokol pemilihan penyedia, protokol pelaksanaan pekerjaan, serta penyesuaian kontrak akibat pelaksanaan protokol.
Di forum webinar tersebut, Trisasongko menjelaskan poin-poin pedoman new normal di industri jasa konstruksi, sebagai berikut.
1) Protokol Umum
A. Tempat kerja
-Pengaturan penggunaan masker
-Pengaturan larangan masuk apabila memiliki gejala
-Pengaturan menjalankan karantina
-Pengaturan penyediaan area/ruangan tersendiri apabila ditemukan gejala pada saat screening
-Pengaturan penyediaan tempat karantina/isolasi mandiri
-Penerapan kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja
-Pencegahan penularan seperti pemasangan pebatas atau tabir kaca
-Pengaturan self assessment risiko Covid-19 sebelum masuk bekerja
-Pengaturan pengukuran suhu tubuh
-Pengaturan larangan yang terindikasi memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius
-Pengaturan jaga jarak fisik (phyisical distancing)
-Pengaturan tempat ibadah
-Pengaturan tempat makan dan/atau kantin
-Pengaturan toilet umum
-Pengaturan penyediaan transportasi
-Pengaturan penyediaan mess/perumahan/barak kerja
-Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif
B. Personel Penyelenggara Jasa Konstruksi
-Saat perjalanan dari/ke tempat kerja
-Selama di tempat kerja
-Saat tiba di rumah
-Saat perjalanan dinas dengan transportasi darat, udara dan laut
2) Protokol Pemilihan Penyedia
-Mekanisme penyampaian penjaminan penawaran
-Mekanisme kehadiran pelaksanaan pengadaan
-Mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara offline dan/atau online
-Mekanisme pelaksanaan klarifikasi, negosiasi dan evaluasi kewajaran harga
-Mekanisme pendampingan yang dilaksanakan secara online
-Mekanisme penyampaian jaminan sanggah banding
-Mekanisme rapat persiapan penunjukan penyedia jasa
-Mekanisme rapat persiapan penandatanganan kontrak yang dilaksanakan secara online
-Mekanisme penandatanganan kontrak desk to desk
3) Protokol Pelaksanaan Pekerjaan
-Protokol pelaksanaan jasa konsultansi
-Protokol pelaksanaan pekerjaan konstruksi
-Protokol pelaksanaan padat karya
4) Penyesuaian Kontrak Akibat Pelaksanaan Protokol
-Penyesuaian terhadap rencana keselamatan konstruksi (RKK)
-Penyesuaian spesifikasi
-Penyesuaian harga perkiraan sendiri (HPS)
-Penyesuaian metode kerja
-Penyesuaian masa pelaksanaan kontrak
Sumber Kontan, edit koranbumn