PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berkomitmen akan memanfaatkan dana yang ditempatkan pemerintah untuk melakukan ekspansi kredit di sektor padat karya.
Bank BNI merupakan salah satu dari bank pelat merah yang mendapat bagian dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun. Dana pemerintah tersebut digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami sudah menyiapkan bahwa paling tidak kita akan memberikan prioritas pada (sektor) padat karya dan tentunya sektor ekonomi yang memberi stimulan yang paling cepat untuk pertumbuhan ekonomi,” ujar Direktur Utama BNI Bob Tyasika Ananta saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).
Pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank milik negara. Selain BNI, tiga bank pelat merah lainnya yang mendapat penempatan dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Nantinya setiap bank akan menyalurkan kredit untuk menggerakan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah menargetkan leverage dari dana tersebut mencapai tiga kali lipat dalam 3 bulan. “Sambil saling mengisi irisan (sektor penyaluran) antara BRI, Mandiri, dan BTN,” terang Bob.
Belum ada ketentuan pembagian penempatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020 tersebut. Namun, pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Pertama anggaran tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.
Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kelada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.
Sumber Kontan, edit koranbumn














