Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut dua surat utang yang diterbitkan Danantara Indonesia yakni Patriot dan Merah Putih Bond bersifat komersial. Pengaturannya pada Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru akan memberikan penguatan dalam bentuk landasan hukum.
Untuk diketahui, pengaturan soal penerbitan surat utang Danantara ini menjadi salah satu dari 17 poin pembahasan revisi UU P2SK yang kini sudah disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).
“Itu instrumen nonfiskal, itu instrumen komersial. Karena BPI [Badan Pengelola Investasi] Danantara adalah lembaga negara yang mendapatkan kewenangan untuk menjadi pemegang saham seluruh badan usaha milik negara,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Misbakhun menjelaskan, usai Danantara resmi dibentuk awal 2025, superholding BUMN ini memiliki kewenangan sebagai pemegang saham seluruh perusahaan pelat merah. Kemudian, aset yang dimiliki harus dioperasionalkan dan pastinya Danantara membutuhkan likuiditas dalam melaksanakan berbagai proyek.
Sebagai entitas usaha, Danantara bisa memanfaatkan permodalannya sendiri maupun menerbitkan instrumen pembiayaan yakni obligasi. Misbakhun pun menyebut ada peluang Patriot dan Merah Putih Bond merupakan obligasi berbeda.
Untuk diketahui, Patriot Bond sebelumnya sudah pernah diterbitkan Danantara pada tahun lalu.
“Nanti ya instrumen pembiayaannya mungkin akan berbeda. Tetapi semuanya adalah instrumen surat utang komersial,” ujarnya.
Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga menyebut dua surat utang Danantara ini bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan seperti apa, dan tentunya ini kan sebuah surat utang komersial, tentunya silakan harus menggunakan broker dealernya seperti apa, primary dealernya seperti apa, underwriternya seperti apa,” pungkasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














