• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Beri Izin KCI Operasikan KA Lokal Merak dan Prameks

by redaksi
11 Juli 2020
in Berita, Uncategorized
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendapatkan izin operasi sarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak empat lintas pelayanan KA Lokal Merak dan Prameks.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 134/2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia, yang dikutip Bisnis.com, Jumat (10/7/2020). Adapun, beleid tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2020.

RelatedPosts

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Fokus Mengkonsolidasikan 889 BUMN Satu Komando

Dalam dokumen tersebut tertulis Direktur Utama KCI telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum.

Setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan, izin operasi sarana perkeretaapian umum KCI, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.

Lintas pelayanan tambahan yang dimaksud, antara lain lintas Rangkasbitung-Merak (Kereta Api Lokal Merak) untuk 12 frekuensi per hari; Solobalapan-Yogyakarta via Purwosari (Prameks) 13 frekuensi per hari; Kutoarjo-Solobalapan (Prameks) 7 frekuensi per hari; Kutoarjo-Yogyakarta (Prameks) 1 frekuensi per hari.

Dalam klausul Kedelapan pada Kepmenhub tersebut, tertulis izin operasi sarana perkeretaapian umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkannya keputusan menteri ini dan dapat diperpanjang. Adapun, Dirjen Perkeretaapian melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmenhub ini.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Melalui Kendari New Port, Pelindo IV Lakukan Ekspor Perdana Serabut Kelapa

Next Post

Di Tengah Pandemi, Petrokimia Gresik Cetak Rekor Ekspor Selama 48 Tahun Terakhir

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

5 Juli 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

5 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Fokus Mengkonsolidasikan 889 BUMN Satu Komando

4 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Digitalisasi Pengadaan di Sektor Aviasi dan Pariwisata melalui PaDi UMKM

4 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Siap Wujudkan Arahan Presiden Prabowo Subianto: KEK Kesehatan Akan Diperluas ke Wilayah

4 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

79 Tahun BNI “Menemani Tiap Langkahmu”

4 Juli 2025
Next Post
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Di Tengah Pandemi, Petrokimia Gresik Cetak Rekor Ekspor Selama 48 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Dukung Budidaya Itik Petelur Capai Penghasilan di Atas UMR

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha dan Buka Lapangan Kerja

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Gandeng KJL, Adhimix PCI Plant Manyar untuk Pengiriman Tiang Pancang (Spun Pile) PIK 2

3 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

3 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

by redaksi
5 Juli 2025
0

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum BULOG. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

5 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Fokus Mengkonsolidasikan 889 BUMN Satu Komando

4 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Digitalisasi Pengadaan di Sektor Aviasi dan Pariwisata melalui PaDi UMKM

4 Juli 2025
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Siap Wujudkan Arahan Presiden Prabowo Subianto: KEK Kesehatan Akan Diperluas ke Wilayah

4 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In