PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atawa IPC telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kerja sama ini diatur pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, untuk mewakili IPC baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama IPC, Arif Suhartono dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, di kantor Pusat IPC, Kamis (23/7).
“Bagi IPC, dukungan Kejaksaan Agung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang melibatkan IPC, baik sebagai pelapor maupun terlapor sangat diperlukan. Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara ini akan memperkuat upaya penyelamatan aset keuangan/kekayaan negara, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada,” kata Dirut IPC Arif Suhartono
Arif menjelaskan, dalam kerja sama ini diatur pula dukungan aspek hukum untuk IPC dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), penagihan tunggakan sumber penerimaan perusahaan dan juga penyelenggaraan pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis.
Sumber Kontan, edit koranbumn