• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pelni Berharap Diizinkannya Kapal Asing Beroperasi di Indonesia Perlu Tenggat Tertentu

by redaksi
7 Oktober 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja yang memuat revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran sudah menangkap realita bisnis pelayaran saat ini. Namun, terkait diizinkannya kapal asing beroperasi di Indonesia perlu tenggat tertentu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menuturkan bahwa selama ini dengan asas cabotage kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

Hal ini tetap berjalan di UU Cipta Kerja yang baru, tetapi terdapat klausul Pasal 14A yang mengizinkan kapal asing beroperasi ketika tidak ada kapal berbendera Indonesia yang melayani aktivitas tersebut.

“Kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau melihat UU omnibus law itu kalau lihat sebenarnya poinnya sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Ini tetap mengadopsi dari inpres awal sesuai UU asas cabotage itu,” katanya .

Kapal asing yang sering beroperasi di Indonesia, kata Yahya, merupakan kapal yang memang berkegiatan nonangkutan penumpang dan barang. Aktivitas yang dilakukan kapal asing lebih banyak aktivitas lepas pantai seperti pengeboran dan kapal rig karena mahalnya investasi jadi banyak dikerjasamakan dengan asing.

Dia menilai seharusnya diizinkannya kapal asing beroperasi pada aktivitas khusus seperti pengeboran dibatasi dengan tenggat tertentu dan nantinya seluruh aktivitas pelayaran dalam negeri dilayani kapal milik Indonesia.

“Asas cabotage selama ini bisa menumbuhkan kapal dalam negeri, kapal pelayaran Indonesia sudah memadai untuk penumpang dan barang, melihat ini secara UU Ciptaker secara esensinya sama dengan UU No. 17/2008 karena terpenting penumpang dan barang tidak boleh pakai asing, wajib pakai bendera Indonesia, awaknya juga orang Indonesia,” tuturnya.

Namun, dia masih memaklumi aturan tersebut memberi ruang karena adanya keterbatasan operasi kapal tertentu yang memang secara biaya investasi cukup mahal.

“Keterangan lebih lanjut ada di peraturan pemerintah kapal khusus ini, ini sesuai inpres kapal kasus khusus, kapal rig, dan lepas pantai yang biayanya mahal, yang punya di Indonesia sangat jarang,” jelasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi LEN Industri ke 29

Next Post

Meski Punya 14 Aset Migas di Luar Negeri, Dirut Nicke Widyawati akan Tambah Akuisisi Aset

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

24 Maret 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Meski Punya 14 Aset Migas di Luar Negeri, Dirut Nicke Widyawati akan Tambah Akuisisi Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

3 jam ago
Target 100.000 pemudik, Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 dibuka 12-28 Februari 2026

Berita Singkat Mudik Bersama BUMN : KAI, PTPN 4 PalmCo, Askrindo, Damri, Bank BSI, Danareksa, PPI, Pupuk Indonesia, PLN, Waskita, Pos Indonesia, SGN, Hutama Karya, PLN EMI, Waskita Precast, Pelindo, KIMA, IFG

4 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

18 jam ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

7 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

by redaksi
24 Maret 2026
0

Asuransi Jasindo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi dengan menjadikan tahun 2026 sebagai momentum memperkuat kolaborasi...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In