• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Diatur dalam Omnibus Law, Aset Negara dan BUMN Bisa Dialihkan ke LPI/SWF

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aset negara dan badan usaha milik negara dipastikan bakal menjadi modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebagai pijakan, LPI akan disuntik modal paling sedikit Rp15 triliun yang disetor dalam bentuk tunai maupun nontunai.

RelatedPosts

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

Pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut.

Pemindahtanganan merupakan satu dari lima sumber aset LPI. Aset LPI juga bisa berupa penyertaan modal, hasil pengembangan usaha, hibah, dan sumber lain yang sah.

Sekadar informasi, nilai barang milik negara pada 2019 setelah dilakukan revaluasi mencapai Rp10.467 triliun. Adapun aset BUMN pada 2018 mencapai Rp8.092 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan merupakan instansi yang memiliki barang milik negara terbesar, yaitu Rp1.645,56 triliun atau 27,06 persen.

Menyusul Kementerian Pertahanan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1.564,62 triliun ; Sekretariat Negara Rp574,41 triliun ; dan Kementerian Perhubungan Rp493,90 triliun.

Sementara itu, di kalangan BUMN, PT PLN (Persero) adalah merupakan BUMN dengan aset paling besar pada 2018, yaitu Rp1.379 triliun. Selanjutnya adalah BUMN perbankan, mulai dari BRI (Rp1.296 triliun), Bank Mandiri (Rp1.202 triliun), dan BNI (Rp808,57 triliun).

Secara khusus, aset yang dipindahtangankan kepada LPI tidak dalam status sengketa, dalam status sita pidana atau perdata, dan tidak ada kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset negara kepada LPI diatur dalam peraturan pemerintah.

LPI selanjutnya bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan nilai aset, mulai dari bentuk kausa kelola, pembentukan perusahaan patungan, atau bentuk kerja sama lainnya.

Aset lembaga kemudian dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman. “Pengelolaan aset lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan,” demikian kutipan pasal 160 Bab X UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan kehadiran LPI sebagai sovereign wealth fund diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi

“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Rapat itu menjadi tahapan dalam pengesahan rancangan undang-undang menjadi produk perundang-undangan.

Di lain pihak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara memperkirakan Indonesia akan memiliki lembaga pengelola investasi yang lebih besar dari Temasek Holdings Singapura bila seluruh perseroan pelat merah melantai di pasar modal.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan total revenue atau pendapatan BUMN sebelum pandemi Covid-19 mencapai Rp2.400 triliun per tahun.

Dengan asumsi rerata sales to price ratio dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada masa normal sebesar 3 kali—4 kali, didapatkan market value sekitar US$480 miliar. Dengan kata lain, valuasi SWF Indonesia bisa mencapai Rp7.074 triliun (Kurs Rp14.738).

“Dengan menggunakan standar sales to price ratio sebelum Covid-19, pemerintah akan bisa memiliki institusi sovereign wealth fund lebih besar dari Temasek,” paparnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bentuk LPI/SWF, Pemerintah Siapkan Modal Awal Sebesar Rp 75 Triliun

Next Post

Rekind Kembalikan Proyek Ruas Pipa Cirebon-Semarang ke BPH Migas

Related Posts

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Lewat TJSL, TIMAH Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

27 Maret 2026
Next Post
Emergency Response Team Rekayasa Industri Tanggap Bencana

Rekind Kembalikan Proyek Ruas Pipa Cirebon-Semarang ke BPH Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kilang Dumai Tingkatkan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan 1447 Hijriah

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

2 jam ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

4 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

ITDC Dukung Konektivitas Sosial Masyarakat melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026 yang Aman dan Berkelanjutan

7 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

by redaksi
28 Maret 2026
0

Peringatan Hari Hutan Sedunia menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup yang menopang...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In