• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Percepatan Hilirisasi Riset Nasional, UU Cipta Kerja Beri Penugasan Khusus untuk BUMN

by redaksi
12 Oktober 2020
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja  (Ciptaker) dapat mempercepat hilirisasi hasil riset melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelanggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Fungsi baru BUMN itu termasuk di dalamnya terkait dengan upaya hilirisasi hasil riset dan inovasi nasional yang selama ini diemban oleh Kemenristek/BRIN.

RelatedPosts

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

Adapun amanat pada BUMN itu tertuang di dalam pasal 120 UU Ciptaker yang mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66, sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional,” kata Bambang melalui keterangan resmi pada Senin (12/10/2020).

Dengan demikian, UU Ciptaker bakal memperkuat serta mempermudaha hilirisasi riset untuk menjadi inovasi.

Alasannya, karena pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN,” tuturnya.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal, karena besarnya penolakan publik terhadap UU yang dijuluki dengan istilah sapu jagat.

Peneliti ekonomi senior dari Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan, bahwa dengan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah yang terkait perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat, UU ini masih bisa dibatalkan, jika diuji materiil ke MK.

Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.

“Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK,” ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bio Farma Ajukan Kebutuhan Anggaran Rp45,5 Triliun untuk 260 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Next Post

Stabilitas Di Sektor Keuangan Masih Rawan

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

27 Maret 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Stabilitas Di Sektor Keuangan Masih Rawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

H-3 Lebaran Penumpang di Terminal Pelindo Tembus 1 Juta Orang, Tanjung Perak Jadi Titik Tersibuk

1 hari ago
The Revival of an Icon: Grand Hotel De Djokja Siap Menyambut Tamu Mulai 16 Maret 2026 di Jantung Malioboro

The Revival of an Icon: Grand Hotel De Djokja Siap Menyambut Tamu Mulai 16 Maret 2026 di Jantung Malioboro

3 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

by redaksi
28 Maret 2026
0

Dalam rangka Siaga Idulfitri 2026, Jasa Raharja terus memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas berjalan cepat dan tepat. Komitmen...

Read more
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In