• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respon Bankir Terkait OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2022

by redaksi
9 November 2020
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Efek perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bakal menyisakan beban bagi perbankan. Walhasil, agar stabilitas sistem jasa keuangan tetap terjaga, regulator pun memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit menjadi Maret 2022 dari sebelumnya berakhir di Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, dalam POJK 11 perpanjangan ini pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa bank, terkait dengan ptensi debitur yang akan gagal bayar.

Untuk itu, saat ini trennya di perbankan adalah membentuk pencadangan agar tren non performing loan (NPL) tidak melonjak saat POJK 11 berahir di Maret 2022. “Dalam POJK 11 perpanjangan ini kami masukan beberapa kebijakan baru, terutama dari tata kelola agar setiap bank melakukan self assessment debiturnya, termasuk pembentukan CKPN,” ujar Heru belum lama ini.

Beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun menyambut baik kebijakan OJK untuk memperpanjang relaksasi. Alasannya, menurut Sekretaris Perusahaan Rully Setiawan PT Bank Mandiri Tbk di tengah ketidakpastian tren permintaan restrukturisasi memang masih ada walaupun masih kecil.

“Menurut kami, kebijakan OJK ini positif untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat menjaga keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian perekonomian ke depan,” tuturnya, Minggu (8/11).

Catatan Bank Mandiri, saat ini per Oktober 2020 perseroan sudah menyetujui restrukturisasi lebih dari 530 debitur dengan nilai portofolio menembus Rp 119 triliun. “Saat ini kami masih menerima permohonan relaksasi dari debitur-debitur terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Senada, Direktur Keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Vera Eve Lim juga menilai sejatinya kebijakan itu memang dilakukan untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. Nah, dengan diperpanjangnya relaksasi dipastikan bakal membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar. Dengan kata lain, hal ini bakal memberi waktu bagi bank untuk melakukan upaya perbaikan kualitas, termasuk memberi ruang agar kemampuan membayar debitur untuk pulih.

“Program relaksasi dari regulator membantu perankan dan nasabah dalam melewati masa yang sulit untuk mencapai pemulihan,” terangnya. Di samping itu, untuk mengantisipasi lonjakan NPL, bank swasta nomor wahid ini juga sudah menyiapkan pencadangan sejalan dengan arahan OJK.

Menurut Vera, BCA sudah membukukan biaya pencadangan sebesar Rp 9,1 triliun meningkat sebesar Rp 5,6 triliun atau naik 160,6% secara year on year (yoy) sampai kuartal III 2020. Angka itu menurutnya sejalan dengan peningkatan risiko penurunan kualitas kredit ke depan.

Sebagai informasi saja, sampai dengan pertengahan Oktober 2020, BCA sudah memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19% dari total kredit perseroan. Keringanan itu diberikan ke lebih dari 90.000 nasabah di seluruh segmen. Jumlah itu tercatat meningkat, sebab per akhir September 2020 lalu total kredit BCA yang direstrukturisasi adalah sebesar Rp 90,7 triliun atau 16% dari total kredit.

Setali tiga uang, Direktur Utama PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo menjelaskan sampai dengan saat ini pihaknya sudah memberikan restrukturisasi ke debitur terdampak Covid-19 sekitar 24% dari total kredit. Menurutnya, ke depan penambahan atau pengajuan restrukturisasi di Bank Panin tidak akan bertambah.

Sebab, beberapa debitur restrukturisasi saat ini sudah mulai menunjukkan pemulihan bisnis. Sementara itu, perpanjangan kebijakan restrukturisasi oleh OJK menurutnya adalah salah satu langkah preventif regulator. “Saya kira OJK memutuskan kebijakan setelah melihat data Industri Jasa Keuangan secara keseluruhan dan sepanjang beberapa bulan pandemi COVID-19 berada di Indonesia,” katanya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Siaga Gunung Merapi, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman

Next Post

Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Penumpang Sebesar 18 Persen pada September

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

24 Maret 2026
Next Post
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Penumpang Sebesar 18 Persen pada September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

1 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Dukung Program Mudik Nyaman Bersama BUMN, Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan dan Layanan Kesehatan bagi Pemudik

4 hari ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

9 jam ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

by redaksi
24 Maret 2026
0

Asuransi Jasindo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi dengan menjadikan tahun 2026 sebagai momentum memperkuat kolaborasi...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In