Indonesia-Singapura telah menyepakati penyesuaian layanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR). Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AIrNav Indonesia).
Hari (Selasa (25/1) ini saya menandatangani kesepakatan penyesuaian FIR dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Presiden Jokowi mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan memproses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.