PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) saat ini tengah menjalankan strategi pemulihan bisnis di tengah pandemi Covid-19. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menuturkan akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik dan anorganik.
“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/7/2022) malam.
Dia menjelaskan kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang tengah dijalankan AP II antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu serta menyusul bandara lain dalam waktu dekat. Begitu juga ke depannya adalah pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.
Seiring dengan pengembangan bisnis yang dilakukan, AP II turut memperkuat sisi hukum termasuk terkait hukum perdata dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui pertimbangan hukum yang akan diberikan Jamdatun, Awaluddin menilai AP II semakin yakin dalam mengakselerasi pengembangan bisnis.
“Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang kami kelola,” ungkap Awaluddin.
Dia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung RI kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Selain itu juga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya. “Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Awaluddin.
Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas. Selain itu juga sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” ujar Feri.
Feri juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra. Feri menuturkan, Jamdatun Kejagung akan memastikan agar draft kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” ucap Feri.
Sumber Republika, edit koranbumn