Sehubungan dengan peristiwa pencurian bagasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) memohon maaf atas ketidaknyamanan kepada para penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan bagasi penumpang dimana telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dikemudian hari.
Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi menjelaskan, āAP II telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar diĀ baggage claim areaĀ dan kami pun telah meninstruksikan kepada personil di lapangan untuk mengindentifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembaliĀ baggage claim area. Selain ituĀ Standard Operational ProcedureĀ (SOP) telah kami lengkapi dengan pengamanan tertutup dan dilakukan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas atau pengamanan tertutupā.
Mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan manajemen PT Angkasa Pura II (Persero), telah dilakukan berbagai langkah preventif dalam penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta khususnya disetiap pintu keluar pengambilan bagasi bagi penumpang atau personil yang masuk kembali ke lokasiĀ baggage claim areaĀ yaitu pemberlakuan hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib melewatiĀ Security Check PointĀ untuk dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumenĀ boarding passĀ atauĀ entry pass;
2. Wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dll;
3. Wajib melakukan pemeriksaaan fisik denganĀ Hand Held Metal Detector;
4. Wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petugasĀ Aviation SecurityĀ ke dalam gedung terminal untuk bertemu dengan pihak ;
5. PetugasĀ Aviation SecurityĀ di terminal akan memonitor waktu lamanya penumpang yang berada di dalam gedung terminal.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri terkait kewajiban maskapai dalam Pengambilan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a menyebutkan bahwa informasi dan pelayanan petugas maskapai harus memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandara tujuan, serta tersedianya petugas maskapai untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara label bagasi tercatat dengan bagasi tercatat.
āKami bersama pihak maskapai Garuda Indonesia dan pihak ground handling Gapura Angkasa telah melakukan pengecekan ulang bagasi yang dibawa keluar oleh penumpang sesuai dengan baggage tag yang mereka punya untuk memastikan kepemilikan dan keamanan dari bagasi yang dibawa. Kami bersama ground handling juga memastikan pengiriman pelayanan bagasi dari make up area ke conveyor belt sesuai dengan standar waktu kedatangan bagasi pertama dalam waktu maksimal 20 menit dan bagasi terakhir dalam waktu maksimal 40 menit setelah bagasi pertama datangā, tambah Agus Haryadi.
Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hengki Heriandono menjelaskan, āGaruda Indonesia sangat mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, dalam hal ini kami senantiasa memastikan bagasi yang kami angkut tertangani dengan baik, aman, dan cepat hingga diterima kembali oleh penumpang. Kami berkerjasama dengan AP II untuk meningkatkan aspek pengawasan bagasi dengan menempatkan staf kami untuk memeriksa ulang seluruh bagasi yang diambil oleh penumpang sebelum meninggalkan baggage claim areaā.
Saat ini PT Angkasa Pura II (Persero) telah menyerahkan dan tengah melakukan proses hukum tindak pidana kasus dugaan pencurian bagasi tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sumber Rilis AP2