PT Asabri (Persero) sebagai BUMN pengelola program asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan, memperluas jaringan kerja sama dengan rumah sakit di Indonesia. Kerja sama ini mencakup penanganan kecelakaan kerja peserta aktif, khususnya layanan pengobatan dan perawatan.
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan, per Maret 2022, Asabri telah bekerja sama dengan 55 rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia. Asabri menetapkan 2022 sebagai “Tahun Layanan”.
Asabri, kata dia, juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui inovasi di bidang teknologi dan inovasi lainnya, seperti hubungan kelembagaan atau kerja sama. “Pada 2022, Asabri memperluas kerja sama dengan RS yang tersebar sesuai wilayah kerja Kantor Cabang Asabri seluruh Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, Asabri juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan manfaat layanan pemeriksaan kesehatan peserta dan karyawan beserta keluarganya. Selain itu, menjalin kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para Peserta Asabri aktif.
“Asabri akan terus berupaya meningkatkan manfaat bagi peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya,” katanya.
Asabri memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP). Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas.
Kecelakaan kerja yang dimaksud kejadian kecelakaan yang dialami peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan.
Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif Asabri membutuhkan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas satu (RS pemerintah, RS pemerintah daerah/RS swasta yang setara). Selain itu, mencakup perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitas medik.
Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan Pasien JKK Asabri, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau Kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke Asabri untuk mendapatkan urat Jaminan Perawatan (SJP), yang kemudian daskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada Asabri dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya.
Sumber Republika, edit koranbumn