Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi tersebut, khusus untuk transportasi darat yang diwajibkan menggunakan rapid test antigen hanya untuk perjalanan ke Bali. Surat nonreaktif rapid test antigen yang berlaku yakni tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara penumpang transportasi darat untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa baik antar provinsi, kabupaten, dan kota hanya diimbau saja menggunakan rapid test antigen. Surat tersebut juga berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan atau Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Bali, rapid test antibodi masih boleh dipergunakan dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk uji swab atau rapid test antigen.
SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti bus lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi dan pariwisata. Begitu juga berlaku untuk kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor, serta angkutan penyebrangan.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menyatakan dalam regulasi tersebut, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen di tempat. Beberapa diantaranya seperti terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan sementara, jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan, dan tempat peristirahatan di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk sarana transportasi darat. Pengawasan juga dilakukan Pengelola Transportasi Darat untuk sarana transportasi darat dan pemerintah daerah. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sumber Republika, edit koranbumn