• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 26 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Kemenhub Bagi Pengguna Transportasi Darat Terkait Wajib Rapid Antigen

by redaksi
21 Desember 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, khusus untuk transportasi darat yang diwajibkan menggunakan rapid test antigen hanya untuk perjalanan ke Bali. Surat nonreaktif rapid test antigen yang berlaku yakni tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

RelatedPosts

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata, Temani Perjalanan Libur Lebaran 2026

Sementara penumpang transportasi darat untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa baik antar provinsi, kabupaten, dan kota hanya diimbau saja menggunakan rapid test antigen. Surat tersebut juga berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan atau Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Bali, rapid test antibodi masih boleh dipergunakan dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk uji swab atau rapid test antigen.

SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti bus lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi dan pariwisata. Begitu juga berlaku untuk kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor, serta angkutan penyebrangan.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menyatakan dalam regulasi tersebut, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen di tempat. Beberapa diantaranya seperti terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan sementara, jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan, dan tempat peristirahatan di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk sarana transportasi darat. Pengawasan juga dilakukan Pengelola Transportasi Darat untuk sarana transportasi darat dan pemerintah daerah. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Aturan Baru Kemenhub Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Next Post

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Related Posts

Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

26 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

26 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata, Temani Perjalanan Libur Lebaran 2026

26 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Berawal dari Hobi Memasak dan Traveling, Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara Yummy Craft Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BR

26 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Buka Delapan Posko Mudik di Jalur Padat Jawa–Sumatra, BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

26 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Layani 316 Ribu Penumpang Arus Mudik, PELNI Siap Sambut Arus Balik dengan Optimal

25 Maret 2026
Next Post
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

7 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Berbagi Keberkahan, ANTAM Laksanakan Safari Ramadan 1447H di Wilayah Operasi

5 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tetap Siaga di Hari Raya, Kilang Pertamina Patra Niaga Balikpapan Beroperasi Normal Saat Idul Fitri

1 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

by redaksi
26 Maret 2026
0

Pergerakan arus balik Lebaran 2026 dari Sumatera menuju Jawa mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat pascalibur...

Read more
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

26 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata, Temani Perjalanan Libur Lebaran 2026

26 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Berawal dari Hobi Memasak dan Traveling, Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara Yummy Craft Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BR

26 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Buka Delapan Posko Mudik di Jalur Padat Jawa–Sumatra, BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

26 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In