• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Baru Kemenhub Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

by redaksi
21 Desember 2020
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen yang menyatakan negatif. Surat keterangan rapid test antigen berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa. Sementara untuk surat negatif Covid-19 dengan PCR test atau uji swab tetap berlaku 14 hari untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa.

RelatedPosts

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

Sementara untuk perjalanan kereta api di luar Pulau Jawa, penumpang masih diperbolehkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau uji swab yang menyatakan nonreaktif atau negatif Covid-19. Khusus untuk perjalanan kereta di luar Pulau Jawa, surat yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.

Lalu untuk penumpang di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan uji swab dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. SE Nomor 23 Tahun 2020 tersebut berlaku mulai besok (22/12) hingga 8 Januari 2020.

Sebelumnya,  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai besok (22/12) menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api (KA) jarak jauh. EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menegaskan terdapat layanan rapid test antigen di stasiun bagi penumpang KA jarak jauh.

“Mulai Senin (21/12), KAI menyediakan layanan rapid test atntigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu,” kata Dadan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).

Dadan mengatakan, dalam menyediakan layanan rapid test antigen, KAI bekerja sama dengan dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup. Pada tahap awal, lanjut Dadan, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dia menuturkan, proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibandingkan tes cepat antibodi. Untuk itu, dia mengimbau, calon penumpang KA Jarak Jauh harus menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” jelas Dadan.

Sumber republika, edit koranbumn

Previous Post

Resmi Dibuka Hari Ini, Pre-order Tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Aturan Kemenhub Bagi Pengguna Transportasi Darat Terkait Wajib Rapid Antigen

Related Posts

Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

3 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Bersama CTO Danantara Sigit Puji Santosa Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Danantara Dony Oskaria Bersama Menko Airlangga Mengunjungi Proyek Unggulan KEK Keuangan

3 Mei 2026
Sinergi Inovatif untuk Keberlanjutan: PLN Enjiniring Jalin Kerja Sama Strategis dengan BIDR dan TBEA di China
Anak Perusahaan

Bahas Peran Strategis BESS, PLN Enjiniring Tampilkan Solusi Sistem Energi Masa Depan di TransTech ASEAN 2026

3 Mei 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Aturan Kemenhub Bagi Pengguna Transportasi Darat Terkait Wajib Rapid Antigen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

ARSIP : Hilirisasi Fase-I, Danantara Indonesia Telah Serentak Resmikan 6 Proyek dengan Total Nilai Investasi Hingga US$ 7 Miliar

23 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga

5 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Menegaskan Menanggung Penuh Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL diStasiun Bekasi Timur.

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan

5 hari ago
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere

by redaksi
3 Mei 2026
0

Groundbreaking proyek Hilirisasi Fase II Terminal BBM Maumere digelar di Kompleks Pertamina Maumere, Kecamatan Kangae, Kab. Sikka, Provinsi Nusa Tenggara...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Mengungkapkan Danareksa akan Menjadi Rumah Besar Bagi Seluruh Manajer Investasi Milik Bank-bank BUMN

3 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Mulai Rp10 Ribu, Generasi Muda Kini Bisa Investasi Reksa Dana Lewat BSI Program PINTAR SiMuda Investasiku

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Bersama CTO Danantara Sigit Puji Santosa Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah

3 Mei 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani dan COO Danantara Dony Oskaria Bersama Menko Airlangga Mengunjungi Proyek Unggulan KEK Keuangan

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In