• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Aturan Kemenhub Bagi Pengguna Transportasi Darat Terkait Wajib Rapid Antigen

by redaksi
21 Desember 2020
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, khusus untuk transportasi darat yang diwajibkan menggunakan rapid test antigen hanya untuk perjalanan ke Bali. Surat nonreaktif rapid test antigen yang berlaku yakni tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

RelatedPosts

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Sementara penumpang transportasi darat untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa baik antar provinsi, kabupaten, dan kota hanya diimbau saja menggunakan rapid test antigen. Surat tersebut juga berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan atau Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Bali, rapid test antibodi masih boleh dipergunakan dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk uji swab atau rapid test antigen.

SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum seperti bus lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi dan pariwisata. Begitu juga berlaku untuk kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor, serta angkutan penyebrangan.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menyatakan dalam regulasi tersebut, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dalam masa pandemi Covid-19 dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen di tempat. Beberapa diantaranya seperti terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan sementara, jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan, dan tempat peristirahatan di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk sarana transportasi darat. Pengawasan juga dilakukan Pengelola Transportasi Darat untuk sarana transportasi darat dan pemerintah daerah. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Aturan Baru Kemenhub Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Next Post

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

3 Mei 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

3 Mei 2026
Next Post
Foto Illustrasi ( Dok AP2)

Aturan Baru Rapid Test Penumpang Pesawat dari Kemenhub Mulai Berlaku Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, PTPN 3, IKI, Holding Perkebunan, Semen Baturaja, Pupuk Kujang, Adhi Karya, BULOG, Krakatau Steel, Sucofindo, ANTAM, Indonesia Re, Jasa Tirta 2, Danareksa, SIG, Bank BSN, Jasa Raharja

7 hari ago
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Perkuat Layanan Bisnis Perhotelan, IAS Jalin Kerja Sama Pengelolaan Enam Hotel kepada Hotel Indonesia Natour

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Bersama CTO Danantara Sigit Puji Santosa Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah Mendiskusikan Riset dan Pengembangan Sejumlah Program Pemerintah

9 jam ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Usung Semangat Transformasi Berkelanjutan, PINDAD Peringati HUT ke-43 di Bandung & Turen Malang

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai Fondasi Konsolidasi Industri Perkapalan Indonesia

by redaksi
3 Mei 2026
0

PT PAL Indonesia menggelar Rapat Penguatan Manajemen Risiko dan Tata Kelola sebagai langkah strategis, dalam memperkuat fondasi organisasi dalam mengemban...

Read more
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

PERURI Bersama 14 BUMN Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Program Kolaborasi TJSL di Raja Ampat

3 Mei 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

3 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, dari Banten hingga Maluku Utara Jelang Tahun Ajaran Baru

3 Mei 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Dorong Literasi Kebencanaan dan Lingkungan bagi Pelajar di Cililin

3 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In