• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 17 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bank Indonesia Lakukan Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran

by redaksi
8 Januari 2021
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI memiliki beberapa fungsi. Semuanya yaitu, memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (accesspolicy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exitpolicy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

RelatedPosts

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

“Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” katanya dikutip dari situs resmi BI, Jumat (8/1/2021).

Erwin menjelaskan bahwa pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Penerbitan ketentuan tersebut merupakan wujud implementasi dari blueprint sistem pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Tujuan penerbitan adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran, tambah Erwin, untuk visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Lalu komponen sistem pembayaran; penyelenggara jasa sistem pembayaran; perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP); aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang; inovasi teknologi sistem pembayaran; pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran; serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

“Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” ucap Erwin.

Sumber Bisnis, edit koranbumn
Previous Post

Menteri Arifin Tasrif Komitmen Tuntaskan Megaproyek Pembangkit 35.000 MW

Next Post

Telkomsel Komitmen Perluas Jaringan ke Wilayah 3T Tahun 2021

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

16 April 2026
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

16 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

16 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Mebangun Digital Learning Ecosystem, PMLI Hadiri Corporate University Association Insight

16 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

16 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Seluruh Layanan Kereta Bandara KAI Group Layani 3,74 Juta Pelanggan di Triwulan I 2026, Perkuat Konektivitas Darat–Udara

16 April 2026
Next Post
Dukung Iklim Pendidikan Berbasis Digital, Telkomsel Luncurkan Paket Data Hemat Pendidikan

Telkomsel Komitmen Perluas Jaringan ke Wilayah 3T Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

ASDP Gandeng Pemprov Aceh Perkuat Layanan Konektivitas Maritim

6 hari ago
“The Meru Sanur” Hotel yang Dibangun dan Dikelola InJourney,  Raih Penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026

“The Meru Sanur” Hotel yang Dibangun dan Dikelola InJourney, Raih Penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026

2 hari ago
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

3 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Usul Kenaikan menjadi 65%, Kemendag Menegaskan Ketentuan DMO Minyakita Tetap 35% melalui BUMN

7 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Membukukan Pendapatan dari Segmen Pengoperasian Tol sebesar Rp17,33 Triliun Sepanjang 2025

by redaksi
16 April 2026
0

 PT Hutama Karya (Persero) atau HK membukukan pendapatan dari segmen pengoperasian jalan tol sebesar Rp17,33 triliun sepanjang tahun buku 2025 yang telah diaudit. Direktur...

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Melampaui Kebutuhan Domestik, Pupuk Indonesia Target Produksi Urea Mencapai 7,8 juta ton pada 2026

16 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Dukung Industri Nasional, PLN Suplai Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang

16 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Mebangun Digital Learning Ecosystem, PMLI Hadiri Corporate University Association Insight

16 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Kunjungi PLTGU Muara Tawar, Dukung Transisi Energi dan Pasar Karbon

16 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In