PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) mengumumkan bahwa anggota Dewan Komisaris ANTAM yaitu Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono, telah menyelesaikan masa jabatan periode pertama sesuai dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perusahaan.
Mengacu pada Anggaran Dasar ANTAM, masa jabatan anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun.
Mengingat pengangkatan Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono dilakukan pada tanggal 2 Mei 2017, maka sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar ANTAM periode pertama masa jabatan 5 (lima) tahun beliau jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris ANTAM sejak tanggal berakhirnya periode masa jabatan 5 (lima) tahun pertama sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ANTAM.
Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono atas dedikasi dan kontribusi besar yang diberikan kepada ANTAM selama bertugas pada periode masa jabatan 5 (lima) tahun pertama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris ANTAM.
ANTAM mengeluarkan rilis ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.















