• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

BPKP Lakukan Review Menyeluruh Kenaikan Biaya Proyek KCJB

by redaksi
9 Februari 2022
in Anak Perusahaan, Berita
0
KCIC Tindak Lanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri dan Perumahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ariyanto Wibowo membenarkan saat ini BPKP tengah melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB).

Ariyanto menyebut, permintaan review tersebut telah dilakukan pada Desember 2021 lalu. “Benar. BPKP Sudah ada permintaan (review) dari Menteri BUMN ke BPKP Desember (2021) lalu, dan BPKP telah melakukan review mulai akhir Desember 2021,” kata Ariyanto

RelatedPosts

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

Ariyanto menyebut, dalam proses review tersebut BPKP akan mengamati initial budget dan usulan budget terbaru dari KCIC yang menyebabkan adanya cost overrun, apakah telah didukung dengan perhitungan yang benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

“(Review) Saat ini sedang dalam tahap finalisasi penyusunan laporan. Dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah,” ujar Ariyanto.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB).

Dwiyana menuturkan, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Perhubungan bahwa manajemen KCIC secara paralel dengan BPKP melakukan kajian cost overrun yang terjadi di proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

Dwiyana menyebut, pihaknya terus melakukan efisiensi dan melakukan negosiasi dengan beberapa mitra terkait dengan angka angka cost overrun yang bisa diturunkan.

“Jadi kami sudah melakukan itu, sejauh ini dari awal usulan US$ 2 miliar, saat ini masih di angka US$ 1,675 miliar dan kita terus berproses untuk menemukan biaya-biaya mana yang akan kita bisa efisienkan, jadi paralel dengan review yang dilakukan dengan BPKP,” terang Dwiyana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (7/2).

Lebih lanjut, terkait apakah pengaruh kenaikan biaya proyek (cost overrun) akan mempengaruhi kepemilikan saham di PT KCIC, Dwiyana menerangkan, hal itu tentunya masih menjadi bahan diskusi di shareholder terkait. Sebab, dari segi ekuitas, baik konsorsium BUMN Indonesia maupun konsorsium badan usaha Tiongkok Beijing Yawan HSR Co.Ltd telah menyetorkan modal.

Dwiyana menyebut, cost overrun pasti akan diambilkan terlebih dahulu dari equity. Lalu, jika memang kedua belah pihak tidak sanggup, maka akan dicarikan alternatif pendanaan dari luar.

“Ini yang mungkin akan terjadi dinamika pada saat terkait dengan cost overrun apakah kepemilikan saham nya tetap seperti sekarang atau berubah menyesuaikan dengan nanti strategi bisnis terkait dengan pendanaan cost overrun,” jelas Dwiyana.

Seperti diketahui, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) bersama konsorsium badan usaha Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd,membentuk perusahaan patungan, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saham PSBI di KCIC sebanyak 60 persen dan konsorsium Tiongkok sebesar 40 persen. Adapun PSBI terdiri atas PT KAI, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Salah satu tugas tugas Komite Kereta Cepat adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pimpinan konsorsium PT KAI mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Menteri BUMN menelaah hasil review BPKP dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite membahas rekomendasi dari Menteri BUMN dan hasil review BPKP serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Berdasarkan keputusan Komite, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Respon Positif HKI Terkait Sejumlah BUMN Kawasan Industri Gabung ke Holding Danareksa

Next Post

Sepanjang 2021, Bank Mandiri Catat Dana Kelolaan Wealth Management Rp 232 Triliun

Related Posts

Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

28 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

28 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

28 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

28 April 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Perkuat Layanan Bisnis Perhotelan, IAS Jalin Kerja Sama Pengelolaan Enam Hotel kepada Hotel Indonesia Natour

28 April 2026
Next Post
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Sepanjang 2021, Bank Mandiri Catat Dana Kelolaan Wealth Management Rp 232 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

9 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi/Kepala BPI Danantara, Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Mulai Orkestrasi Industri Galangan Nasional

by redaksi
28 April 2026
0

PT PAL Indonesia mempertegas langkah strategisnya sebagai National Consolidator dengan mengonsolidasikan kekuatan galangan kapal nasional melalui proyek pembangunan Kapal Pinisi...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

28 April 2026
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kolaborasi Pemda Jepara – BRIN – PGN Hasilkan 176 Ton Gabah, Panen Biosalin Jepara Lampaui Target

28 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

28 April 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In