Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatatkan sebanyak 26 partai politik (parpol) telah memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (28/6/2022).
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan per pukul 10.00 WIB hari ini, belum ada tambahan partai yang mengajukan akses ke sistem Sipol milik KPU itu.
Kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui Presidential Treshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 26 parpol,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2022).
Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022), KPU sudah merilis Sipol. Sistem ini berguna untuk menampung berbagai dokumen persyaratan Parpol sebelum jadi calon peserta resmi Pemilu 2024.
Adapun jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Sehingga aktivasi Sipol ini sangat penting untuk melanjutkan keikutsertaan setiap parpol.
Nantinya pada 14 Desember 2022, KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi telah terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024 kepada publik.
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
Sumber Bisnis, edit koranbumn