BRI Syariah mendukung kebijakan pemerintah yang memberi stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19. BRI Syariah memandang kebijakan tersebut sebagai upaya membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto menjelaskan, nasabah pembiayaan yang berhak mendapatkan restrukturisasi adalah nasabah yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia memahami, banyak pelaku UMKM di berbagai sektor yang terdampak oleh wabah Covid-19.
“Oleh karena itu kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang usahanya terdampak,” kata Mulyatno, dilansir siaran pers, Rabu (1/4).
Nasabah pembiayaan yang merasa perlu direstrukturisasi fasilitas pembiayaanya dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank. Nasabah perlu mengisi form penilaian dampak Covid-19.
Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh Bank. Selanjutnya Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai. Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah seluruh segmen yang memenuhi persyaratan.
“Contoh keringanan yang ditawarkan BRIsyariah adalah perpajangan masa jatuh tempo bagi nasabah pembiayaan KUR modal kerja dan KUR investasi,” jelas Mulyatno.
Keringanan ini juga diberikan bagi nasabah pembiayaan segmen konsumer yang memenuhi persyaratan. Bagi nasabah pembiayaan konsumer, BRIsyariah menawarkan perpanjangan masa jatuh tempo dari waktu jatuh tempo yang disepakati di awal perjanjian.
Hingga saat ini BRIsyariah masih terus menginventarisir nasabah pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. “Untuk itu kami mohon nasabah dapat kooperatif dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Mulyatno.