• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Fokus Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju, Rosan Roeslani Lepaskan Jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN

by redaksi
26 Oktober 2023
in Berita, Korporasi
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rosan Roeslani telah melepas jabatannya sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk fokus menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Roslan ditunjuk langsung oleh calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk menjadi ketua tim pemenangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

RelatedPosts

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

“Ketua TIM Kampanye Nasional KIM, Rosan Roeslani,” ujar Prabowo, Rabu (25/10/2024).

Sementara itu, Prabowo Subianto yang maju sebagai capres hingga saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Indonesia Maju.

Tidak hanya Prabowo, kontestan yang juga masih tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju yaitu adalah Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Mahfud telah mendaftarkan diri untuk menjadi cawapres bersama dengan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Maju bersama Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka juga masih menduduki jabatan pemerintahan. Putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih menjabat sebagai Walikota Solo.eneliti Indikator Politik Indonesia Kennedy Muslim menilai meski dari sisi legal formal sudah tidak ada aturan dan pasal yang mengharuskan capres dan cawapres untuk mundur dari jabatannya setelah secara resmi didaftarkan sebagai kontestan pemilihan presiden, tapi dari sisi etika politik dan asas kepatutan dalam sistem demokrasi yang sudah disepakati bersama sejak era reformasi.

“Potensi abuse of power dan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye oleh pejabat aktif haruslah diminimalisir untuk menciptakan iklim kompetisi elektoral yang fair dan sehat,” katanya

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membantalkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni aturan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada tahun lalu, Mahkamah menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan.

Oleh karena itu, sambungnya, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.

“Menurut Mahkamah juga dapat menciderai hak konstitusional partai politik dari perlakuan yang bersifat diskriminasi sebagaimana yang dijamin dan dilindungi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sehubungan dengan frasa ‘pejabat negara’ pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yang didalilkan Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangannya terhadap syarat pengunduran diri pejabat negara, termasuk menteri tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Oleh karenanya, ketentuan pasal a quo harus dimaknai secara bersyarat,” ucapnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda dengan dikabulkan sebagian permohonan tersebut. Menurutnya, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem presidensial pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan otoritas konstitusional presiden.

Oleh karenanya, dalam pemerintahan presidensial dikenal praktik presiden memilih menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden. Jika hal ini ditempatkan pada sistem di Indonesia, maka otoritas presiden dalam mengisi kabinet sangat besar. Secara tekstual, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memposisikan menteri sebagai pembantu presiden, sehingga presiden tidak memerlukan persetujuan dari lembaga perwakilan.

Saldi berpandangan larangan untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden baru diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan izin pada presiden dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap penjelasan larangan dan pembatasan ini bahwa pemilu presiden dan wakil presiden menjadi suatu upaya untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

“Dalam hal pengunduran diri para pejabat tersebut, termasuk menteri semata-mata dilakukan untuk kelancaran pemerintahan dan terwujudkan etika politik ketatanegaraan. Sebab, tanpa dilakukan pembatasan terhadap menteri yang ingin maju pada kontestasi politik demikian akan menimbulkan dilematis dan berpotensi merusak bangunan sistem pemerintahan presidensial,” jelas Saldi.

Mengacu hal itu, Saldi melihat anomali sedang menghinggapi praktik sistem presidensial di Indonesia kondisi ini akan semakin sulit dipahami jika anggota kabinet mengalahkan presiden incumbent.

Hal yang akan terjadi dalam masa lame duck ini, calon presiden yang merupakan anggota kabinet berhasil memenangkan kontestasi pemilihan, sedangkan presiden incumbent masih melanjutkan sisa masa jabatan hingga selesai masa jabatannya.

Untuk menghindari hal ini Saldi berpendapat jika tidak ada pembatasan maka dapat saja dua atau lebih menteri yang diajukan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga sangat mungkin terjadi rivalitas antarkementerian yang terjebak dalam memberikan dukungan terhadap satu dengan yang lainnya.

Untuk itu, perlu dicarikan titik kesetimbangan baru antara normalitas penyelenggaraan sistem presidensial agar tidak terjebak dengan dalil hak konstitusional warga negara untuk dipilih termasuk sebagai presiden dan wakil presiden.

“Kesetimbangan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada Menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sepanjang pengusulan menteri yang bersangkutan mendapat persetujuan dari presiden dan non-aktif atau cuti sebagai menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” jelas Saldi.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Rp1.387,7 Triliun hingga September 2023

Next Post

Upaya KAI Percepat Pemulihan Roda LRT Jabodebek Agar Layanan Bisa Beroperasi Normal

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

25 April 2026
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan
Anak Perusahaan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting
Berita

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

25 April 2026
Next Post
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Upaya KAI Percepat Pemulihan Roda LRT Jabodebek Agar Layanan Bisa Beroperasi Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Perkuat Sektor Bisnis Digital, IAS dan Sanraya Adi Nataya Jalin Kesepakatan Bersama

3 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia akan Melayani sedikitnya 102.502 jemaah yang Terbagi dalam 278 kelompok Terbang dari 10 Embarkasi,

1 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Menunjuk Harry Budi Sidharta sebagai Plt Direktur Pengembangan Usaha

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Tinjau Kesiapan Proyek PSEL di Kota Palembang

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

by redaksi
25 April 2026
0

Pertamina terus berkomitmen mendukung perkembangan dunia motorsport nasional sebagai bagian dari upaya mendorong pembalap talenta muda Indonesia. Dukungan ini diwujudkan...

Read more
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In