• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 31 Januari 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Garuda Indonesia akan Menyesuaikan Penaikan Tarif Pesawat Selama Masa PSBB

by redaksi
14 April 2020
in Berita
0
Meski Utang Jatuh Tempo, Garuda Pastikan Operasional tak Terganggu
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Garuda Indonesia Tbk.(GIAA) akan menyesuaikan penaikan tarif tiket pesawat yang telah diatur selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputramengatakan penentuannya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan tujuan untuk mengurangi mobilisasi atau pergerakan penumpang selama masa penyebaran covid-19.

RelatedPosts

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

“Kami akan sesuaikan tarif kami sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona,” jelasnya, Senin(13/4/2020).

Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease, yang mana Bab III mengatur tentang pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pertama, pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.

Kedua, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Ketiga, penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah atau surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama PSBB berlaku, secara otomatis dengan tingkat keterisian kursi sebesar 50 persen membuat maskapai rugi. Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah (tambahan pembayaran).

Novie memperkirakan pihak maskapai akan membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk menyesuaikan setelah aturan TBA diteken. “Kami menghitung seolah-olah satu penumpang yang satu ini jadi dua. Jadi bisa hampir dua kali lipat,” ujarnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Siapkan Beberapa Lapis Skenario untuk Antisipasi Dampak Covid-19

Next Post

Konsorsium Jasindo Memproteksi Satelit Nusantara Dua yang Gagal Diluncurkan

Related Posts

Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

31 Januari 2023
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
Berita

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I
Berita

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19
Berita

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris INDOFARMA Terkini

30 Januari 2023
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Konsorsium Jasindo Memproteksi Satelit Nusantara Dua yang Gagal Diluncurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja Bersama Kemenhub dan Korlantas Polri Lakukan Survei Jalur Pantai Selatan

4 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Holding Farmasi Siap Optimalkan Potensi INUKI Miliki Kompetensi Sektor Nuklir

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : HIN, Danareksa, KBN, TWC, PTPN 10, Jasa Tirta 1, SHS, Garam, Surveyor Indonesia

23 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

SIG Salurkan Bantuan Infrastruktur Untuk Kemudahan Akses Transportasi Desa di 4 Provinsi

4 hari ago
Rakor Direktorat Keuangan dan Perencanaan Strategis Surveyor Indonesia
Berita

Surveyor Indonesia Selenggarakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future

by redaksi
31 Januari 2023
0

PT Surveyor Indonesia mengadakan Sharing Session Business Model for Sustainable Future yang dihadiri oleh seluruh Sobat TJSL BUMN. Acara dibuka...

Read more
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Area Landscape Gedung Kementerian BUMN dan Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN

31 Januari 2023
Len Indonesia Menang Empat Tender Proyek Pembangunan Jargas Total Sebanyak 45.456 Sambungan Rumah Tahap I

Direksi Perusahaan Perseroan Len Industri Terkini

30 Januari 2023
Kawasan Industri Wijayakusuma Sumbang Rp650 Juta untuk Penanganan Covid-19

KIW Selenggarakan RUPS Pengesahan RKAP Tahun 2023

30 Januari 2023
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

Komisaris Utama ASABRI, Fary Djemy Francis Laporkan Perkembangan Terbaru Perseroan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In