Para karyawan PT DAHANA (Persero) yang bekerja di Site PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Bakan – Sulawesi Utara patuhi protokol Covid-19 yang diberlakukan oleh JRBM untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para karyawan yang bekerja di Site JRBM.
David Maulana, Manager Hubungan Pelanggan Divisi Tambang Umum I menyampaikan kepada Dfile, PT JRBM memberlakukan protokol Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada 17 Maret 2020. Meski begitu, pengecekan suhu tubuh para pekerja telah dilakukan sejak tanggal 12 Maret sebelumnya. Protokol ini berlaku hingga waktu yang tak ditentukan (hingga ada internal memo lebih lanjut).
“Protokol yang dilakukan oleh JRBM berupa; Melakukan kontrol suhu pada saat awal shift masuk kerja (maksimal 37,3 derajat celcius), tidak melakukan jabat tangan dengan siapapun (diganti dengan jabat tangan ala orang Turki), Physical Distancing pada saat morning briefing atau meeting dengan jarak minimum satu meter, dan penyediaan makanan dalam bentuk box kepada karyawan sebagai pengganti larangan makan di kantin,” ujar David.
Bahkan, mulai 25 Maret 2020 sudah diberlakukan lockdown sehingga tidak ada aktivitas keluar masuk site. Setiap hari team Dahana memberikan laporan melalui aplikasi myjresources yang telah disediakan oleh PT JRBM. “Kami memberikan laporan karyawan setiap hari terkait suhu tubuh, apakah sedang demam, batuk, sakit tenggorokan dan lain-lain. Pihak JRBM sendiri akan langsung memantau kondisi karyawan di site via aplikasi tersebut setiap harinya,” terang David.
Corona virus merupakan virus yang menyerang pernafasan manusia hingga mampu menyebabkan kematian. Virus yang berawal dari penularan antar hewan ini bermutasi hingga dapat menular ke manusia dan akhirnya meluas ke seluruh dunia termasuk Indonesia serta ditetapkan sebagai Pandemi oleh WHO pada 12 Maret lalu.
Sumber Dahana, edit koranbumn