Kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air milik PT Marta Buana Abadi dengan keberangkatan dari Tana Merah menuju Oksibil diperkirakan menimbulkan korban 9 orang termasuk pilot dan copilot beserta 7 penumpang, Sabtu 11 Agustus 2018
Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut “Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000 apabila terdapat korban luka luka”, terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan
Berdasar keadaan yang terjadi di Papua, Kepala Cabang Papua Jasa Raharja, A.M Tawil bersama kepala RS.Bhayangkara, dr.Akbp Heri Budiono Spo, menjenguk korban pesawat Dimonim Air yang selamat an.Junaidi, umur 12 tahun di RS Bhayangkara ruangan Cendrawasih 2.
Kacab Papua yg di dampingi kabag admin hendra fakhruddi dan Kasubg Pel ayanan klaim jr papua Hadi Susilo serta Kabidoker Polda Papua.kombers pol dr. Ramon Amiman. menerima kedatangan 8 Jenazah korban kecelakaan Pesawat Dimonom air di ruangan DVI Rs. Bhayangkara
Sumber Situs Web Jasa Raharja