• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 9 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

JHT Bisa Cair Sekaligus Setelah Masa Tunggu 1 Bulan

by redaksi
1 Mei 2022
in Berita
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Ada informasi terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya. Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT).

RelatedPosts

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

3. Syarat pencairan lebih sederhana 

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital

Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK.

5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari 

Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran

Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

LPS Proyeksi Penyaluran Kredit Bank Meningkat Namun Bertahap

Next Post

Pupuk Kujang Komitmen untuk Terapkan Good Corporate Governance

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

9 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

9 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

9 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Proyek Tol Harbour Road II senilai Rp5,82 triliun, WIKA Telah Merealisasikan Progres Fisik Mencapai 32,31% untuk Porsi Pekerjaan yang Ditangani

9 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Baja Konstruksi Rampungkan Mushola Modular dan Gedung Serba Guna Modular di Tapanuli Selatan

9 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

9 April 2026
Next Post
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan

Pupuk Kujang Komitmen untuk Terapkan Good Corporate Governance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Jasa Raharja, BULOG, Waskita Precast, Bank BSI, PIM, EPI, Perumnas, HK Infrastruktur, Hutama Karya, Telkomsel, IPCC, PNM, ASEU, Pos Properti, Pupuk Indonesia, INTI, GARAM, Berdikari, KPBN

2 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG Panen Raya di Jawa Timur, Optimistis Mendukung Capaian Target 4 Juta Ton Setara Beras Tahun 2026

23 jam ago
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Perkuat Likuiditas dan Ekspansi Kredit, Pemerintah Berikan Tambahan Dana Rp100 triliun ke Bank Himbara

7 hari ago
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

BRI dan BSI akan Mengoptimalkan Kucuran Dana Pemerintah Rp100 Triliun untuk Akselerasi Pembiayaan

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

by redaksi
9 April 2026
0

PT Pertamina (Persero) memfasilitasi 1.346 sertifikasi UMKM sepanjang Januari–Maret 2026, mencakup NIB, sertifikasi halal, HaKI, SPPL, dan lainnya, sebagai upaya...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Tengah Mengkaji Masuk ke Industri Tekstil Melalui Pembentukan BUMN Khusus

9 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Dorong Kepastian Regulasi Industri Strategis dalam Revisi UU PSDN

9 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

Proyek Tol Harbour Road II senilai Rp5,82 triliun, WIKA Telah Merealisasikan Progres Fisik Mencapai 32,31% untuk Porsi Pekerjaan yang Ditangani

9 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Baja Konstruksi Rampungkan Mushola Modular dan Gedung Serba Guna Modular di Tapanuli Selatan

9 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In