PT KAI meminta pemkab tidak melabrak kewenangannya dalam mengurusi persoalan aset di eks stasiun. Penegasan itu disampaikan PT KAI menanggapi surat yang dilayangkan bupati Ponorogo. ‘’Intinya, menjelaskan bahwa apa yang selama ini kami lakukan di eks stasiun itu benar,’’ kata Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko kemarin (3/2).
Lebih dari dua pekan pasca penertiban, persoalan di eks stasiun senyatanya belum sepenuhnya terurai. Tak hanya ratusan pedagang yang menunggu direlokasi sampai 7 Februari, menanti kesiapan lahan di areal selatan los 4. PT KAI rupanya juga terusik akibat kebijakan yang mengakhiri denyut niaga puluhan tahun di lahan negara miliknya tersebut. Lantas berkirim surat balasan 30 Januari lalu. Surat pemberitahuan dari PT KAI itu pun beredar luas di media sosial sepekan ini. Ketika dikonfirmasi, Ixfan membenarkan surat pemberitahuan terbatas bernomor KA 205/1/1DO.7-2019 dan berlogo PT KAI tersebut. ‘’Atensi terhadap persoalan ini sudah sampai direksi (PT KAI, Red) dan kementerian. Dasar kami mengirimkan surat itu juga dari kementerian,’’ ujarnya.
Dalam surat tersebut, PT KAI menyampaikan lima poin penting. Pertama, mengenai kepemilikan lahan eks stasiun. Sebagaimana tertulis dalam surat, lahan eks emplacement Stasiun Ponorogo merupakan aset PT KAI berdasar serfitikat hak pakai nomor 21/2014. Kedua, telah terjalin kerja sama pemanfaatan sebagian lahan di eks stasiun dengan PT Sakur Agung Perkasa (PT SAP), terhitung 28 Desember 2018. Ketiga, PT SAP memiliki hak penuh atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut. Keempat, menyayangkan penertiban yang dilakukan pemkab pada 21 Januari 2019 lantaran tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Kelima, PT KAI meminta kepada pemkab untuk tidak melakukan tindakan lebih jauh dan melampaui kewenangannya terhadap lahan eks stasiun. ‘’Maksudnya, ini (pengelolaan lahan eks stasiun, Red) kan antara PT KAI dan penyewa (PT SAP, Red). Kalau ke depan penyewa ingin ada transaksi jual beli lagi serta mendirikan bangunan tidak permanen, tidak salah. Kan tidak melanggar IMB,’’ terangnya.
Ixfan memastikan kontrak kerja sama pemanfaatan lahan eks stasiun antara PT KAI dan PT SAP tidak terpengaruh penertiban. Sekalipun deretan 17 kios baru yang rampung dibangun setahun lalu itu telah diratakan. Kontrak kerja sama itu, tegas Ixfan, masih akan berlanjut sampai Juni 2019. ‘’Ke depan, tetap menyewakan lahan-lahan yang ada di mana saja, sesuai tupoksi kami. Selama tidak bermasalah dengan pemkab, akan kami lanjutkan sewa-menyewa ini,’’ tegas Ixfan.
Di lain pihak, Ketua DPRD Ali Mufthi meminta persoalan di eks stasiun dapat diselesaikan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kepala dingin. Dia yakin persoalan yang mengemuka di eks stasiun bisa diselesaikan lewat komunikasi yang baik antarberbagai pihak tersebut. Termasuk, antara pedagang dengan Koperasi Pandhu Artha Nugraha Jaya (kini PT SAP). (naz/c1/fin)
Sumber radarmadiun , edit koranbumn