• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Memberlakukan Aturan Baru Bagi Penumpang Pengguna Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021.

by redaksi
25 Mei 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan syarat dan aturan baru perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai 25 Mei 2021.

Dikutip dari laman resmi KAI, Senin (24/5/2021), dikatakan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki dokumen kesehatan tersebut sebagai syarat perjalanan.

Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut, serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Lebih lanjut, KAI juga mengatur perihal persyaratan pembatalan tiket bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif / positif.

Di antaranya, penumpang dapat melakukan proses pembatalan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Kemudian pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact centre 121 dengan skema transfer.

Sementara khusus penumpang reaktif/positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dengan skema transfer, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan 14 hari dari proses pembatalan.

Pun bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.

“Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3° Celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan sebelum keberangkatan kereta api. Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Aturan serupa berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya,” sambung KAI.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Pilih-pilih Vaksin Virus Corona di Program Vaksin Covid-19,

Next Post

Hingga 23 Mei 2021, Telah Disuntikkan 24,81 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Program Vaksinasi

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

2 Mei 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Hingga 23 Mei 2021, Telah Disuntikkan 24,81 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Program Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Emiten Grup Pelindo, Jasa Armada Indonesia Membukukan Laba Bersih Rp45,57 miliar pada Kuartal I 2026

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melampaui Target RKAP, Hutama Karya Membukukan Laba Bersih sebesar Rp464 miliar pada Kuartal I 2026

5 hari ago
IPCC Profit :  Siap Guyur Dividen, Simak Jadwal Pembagian Dividen

IPCC Mewaspadai Dampak Dinamika Geopolitik Global pada Kinerja Keuangan Perusahaan

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Rangkul 20 Juta Anggota PUI, BSI Mantapkan Peran Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual Umat

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

by redaksi
2 Mei 2026
0

Groundbreaking fasilitas Hilirisasi Sawit Terintegrasi PTPN IV PalmCo di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara, sebagai bagian dari GB Hilirisasi Danantara...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In