PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020.
“Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen,” terangnya, Senin (21/12/2020).
Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020.
“Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen,” terangnya, Senin (21/12/2020).
Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.
Sumber Bisnis, edit koranbumn