PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendapatkan izin operasi sarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak empat lintas pelayanan KA Lokal Merak dan Prameks.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 134/2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia, yang dikutip Bisnis.com, Jumat (10/7/2020). Adapun, beleid tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2020.
Dalam dokumen tersebut tertulis Direktur Utama KCI telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum.
Setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan, izin operasi sarana perkeretaapian umum KCI, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.
Lintas pelayanan tambahan yang dimaksud, antara lain lintas Rangkasbitung-Merak (Kereta Api Lokal Merak) untuk 12 frekuensi per hari; Solobalapan-Yogyakarta via Purwosari (Prameks) 13 frekuensi per hari; Kutoarjo-Solobalapan (Prameks) 7 frekuensi per hari; Kutoarjo-Yogyakarta (Prameks) 1 frekuensi per hari.
Dalam klausul Kedelapan pada Kepmenhub tersebut, tertulis izin operasi sarana perkeretaapian umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkannya keputusan menteri ini dan dapat diperpanjang. Adapun, Dirjen Perkeretaapian melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmenhub ini.
Sumber Bisnis, edit koranbumn