Sebagai induk dari perusahaan-perusahaan milik negara, Kementerian BUMN terus mengawasi neraca keuangan BUMN, termasuk ketika mencari pendanaan melalui perbankan dan pasar modal, baik dari pasar domestik maupun global. Pengawasan tersebut dilakukan secara teliti demi menjaga kinerja keuangan yang sehat.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan bahwa Kementerian BUMN melalui setiap kedeputian teknis selalu memonitor aksi-aksi korporasi BUMN yang mencari pendanaan. Aloy juga menjelaskan bahwa dari sisi eksternal masing-masing BUMN juga dibantu oleh lembaga rating domestik dan internasional yang dapat menilai kemampuan dalam melakukan leveraging dan dalam mendapatkan pinjaman luar negeri. .
Aloy menerangkan bahwa total liabilitas BUMN per September 2018 (unaudited) mencapai Rp5.271 Triliun, dimana total aset mencapai Rp7.718 Triliun, meningkat Rp508 Triliun dari Rp7.210 Triliun per Desember 2017. Perlu diketahui juga bahwa total hutang sebesar Rp5.271 Triliun tersebut didominasi oleh sektor jasa keuangan sebesar Rp3.300 Triliun dimana hampir 75 persennya merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari perbankan.
Misalnya sektor transportasi, rasio DER BUMN sebesar 1,59 kali sementara rata2 industri berada di posisi 1,96 kali. Sektor energi, BUMN 0,71 kali, sementara rata-rata industri 1,12 kali. Sektor telekomunikasi, DER BUMN di posisi 0,77 kali, sementara industri pada posisi 1,29 kali. Adapun BUMN perbankan yang sedikit di atas industri yaitu sekitar 6 kali, dimana rata-rata industri sebesar 5,66 kali. Begitu pun dengan sektor properti dan konstruksi, DER BUMN mencapai 2,9 kali sedangkan rata-rata industri sekitar 1,03 kali. .
Kementerian BUMN pun terus mendorong BUMN untuk selalu berinovasi dalam mencari pendanaan, dengan tidak terpaku pada pendanaan konvensional yang bersifat hutang, seperti hutang perbankan.
Sumber InKementerianBUMN/ edit koranbumn.com