Kementerian BUMN resmikan kerjasama Koasuransi Merah Putih di Jakarta, Senin (11/10). Kerjasama Koasuransi Merah Putih ini merupakan program inisiasi Tim Percepatan Penguatan BUMN klaster asuransi dan dana pensiun yang dibentuk melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-37/M-BU/02/2021 jo SK-75/M-BU/Wk2/08/2021 di bawah supervisi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo.
Kartika Wirjoatmodjo pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kerjasama Koasuransi Merah Putih ini dilakukan untuk menciptakan model kolaborasi atau sinergi yang tepat sasaran sehingga menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.
Koasuransi Merah Putih beranggotakan perusahaan-perusahaan asuransi BUMN yaitu, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja Putera dan PT Asuransi Asei. Dalam pelaksanaan kerjasama ini, Koasuransi Merah Putih ini didukung oleh PT Reasuransi Indonesia Utama dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun akan mengembangkan inovasi produk dan layanan asuransi dari berbagai line of business (LOB). Menurut Ketua Tim Pengembangan Bisnis Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Pantro Pander Silitonga, langkah strategis awal Koasuransi Merah Putih ini adalah dengan meluncurkan produk asuransi pengangkutan (cargo).
Industri pengangkutan menjadi salah satu industri yang mengalami peningkatan secara signifikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan asuransi pengangkutan didorong oleh berbagai faktor, salah satunya peningkatan aktivitas ekspor-impor.
Sejalan dengan hal tersebut, kebutuhan perlindungan asuransi pengangkutan khususnya kemudahan akses pengajuan polis, semakin meningkat. Dari sisi pencapaian pendapatan premi nasional, sebelumnya kinerja masing-masing perusahaan anggota Koasuransi Merah Putih dirasa masih belum optimal. Hal ini tercermin dalam penguasaan market share dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Sumber In KBUMN, edit koranbumn