Pemerintah terus mendorong langkah untuk memulihkan ekonomi nasional ditengah pandemi. Salah satunya melalui SMV Kementerian Keuangan RI yaitu LPEI & PT PII yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas dan Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara online.
Kerja sama kedua SMV merupakan implementasi dukungan terhadap Program PEN yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah no 23 tahun2020 serta sejumlah peraturan pelaksana antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang “Program Penjaminan Pemerintahkepada pelaku usaha Korporasi” (“PMK 98/2020)
Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19