• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Ketentuan Operasional Angkutan Umum Darat saat Pandemi

by redaksi
8 Mei 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya untuk memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.

RelatedPosts

Antam Bagikan Dividen Rp3,6 triliun pada Tahun Buku 2024

Direksi dan Dewan Komisaris MIND ID Terkini

MIND ID Bukukan Laba sebesar Rp40,2 triliun Sepanjang 2024

“Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan,” kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

Selain itu, operator transportasi umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penumpang juga wajib memakai masker selama perjalanan.

Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, lanjutnya, dilengkapi dengan tanda khusus.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian Perhubungan Minta Angkasa Pura II dan KKP Antisipasi Penumpukan Penumpang

Next Post

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Related Posts

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Antam Bagikan Dividen Rp3,6 triliun pada Tahun Buku 2024

12 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

Direksi dan Dewan Komisaris MIND ID Terkini

12 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat
Berita

MIND ID Bukukan Laba sebesar Rp40,2 triliun Sepanjang 2024

12 Juni 2025
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Berdaya Serap Tinggi untuk Atasi Limpasan Air, Beton Berpori SIG Jadi Solusi Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

12 Juni 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Perkuat Nilai Kebersamaan, Jamkrindo Donasikan Hewan Kurban untuk Masyarakat

12 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Proses Pengadaan melalui PaDi UMKM Semakin Optimal dengan API

12 Juni 2025
Next Post
Dirut Pahala N. Mansury  Resmikan Gedung Baru Kantor Wilayah I BTN di Bekasi

BTN Targetkan Kredit Baru Sebesar Rp 1 Triliun Hingga Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung ratusan Ribu Jemaah Haji

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Capai Nol Sampah ke TPA, Wujudkan Kantor Ramah Lingkungan

3 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

Berbagi di Hari Raya, AirNav Salurkan Puluhan Kambing dan Sapi

1 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Dirut Pupuk Indonesia Ungkap Peran Penting Pupuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

4 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Antam Bagikan Dividen Rp3,6 triliun pada Tahun Buku 2024

by redaksi
12 Juni 2025
0

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membagikan dividen sebesar Rp3,6 triliun atau Rp151,77 per lembar saham pada tahun buku 2024. Keputusan...

Read more
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

Direksi dan Dewan Komisaris MIND ID Terkini

12 Juni 2025
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Bukukan Laba sebesar Rp40,2 triliun Sepanjang 2024

12 Juni 2025
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Berdaya Serap Tinggi untuk Atasi Limpasan Air, Beton Berpori SIG Jadi Solusi Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

12 Juni 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Perkuat Nilai Kebersamaan, Jamkrindo Donasikan Hewan Kurban untuk Masyarakat

12 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In