Selain bergerak di jasa angkutan kereta api, KAI juga mengoptimalkan aset yang dimilikinya melalui seritifikasi dan penertiban. Saat ini, baru 40% aset tanah yang disertifikasi dari total aset seluas 327.825.712 m2.
Penyelamatan aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan Investasi.
Pada 2019, lini bisnis Komersialisasi Aset menyumbangkan 4% dari total pendapatan KAI. Komersialisasi aset tersebut berupa penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk utilitas, dan lainnya.
Setiap tahunnya kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat. Di tahun 2019, tercatat 3,2 juta meter persegi tanah KAI tersertifikatkan, naik 39% dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta meter persegi. Adapun pada 2020 ini, KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta meter persegi
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum. Pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.