• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Langkah KAI untuk Tekan Mobilitas Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat

by redaksi
11 Juli 2021
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api. VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan langkah-langkah tersebut yaitu dengan mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Joni.

RelatedPosts

Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Daya Saing Industri Nasional

Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

Pada masa PPKM Darurat yaitu 3 s.d 20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya. Rata-rata Kereta Api Jarak Jauh yang KAI operasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari, turun 53% dibanding periode bulan Juni 2021 yaitu 122 perjalanan Kereta Api per hari.

Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini , KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Upaya selanjutnya yang KAI lakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat yaitu dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Meskipun perjalanan Kereta Api Jarak Jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.

“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,”kata Joni.

Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api. Memasuki 8 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh terus menurun.

Rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh pada 3 s.d 10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69% dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 pelanggan.

Joni menambahkan jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67% pada masa PPKM Darurat ini. Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada periode 3 s.d 10 Juli.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12 s.d 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan,” tutup Joni.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Selama WFH

Next Post

Besok Senin 12 Juli 2021, Syarat Terbaru Naik KRL Mulai Berlaku

Related Posts

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Daya Saing Industri Nasional

30 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

30 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

30 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Cetak Sejarah, Permintaan Membludak Penerbitan Obligasi & Sukuk Pegadaian Peroleh Dana Lebih dari Rp 8,14 triliun

30 Juli 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

The Meru Sanur Gelar Pre-Event Eksklusif Ubud Village Jazz Festival 2025

30 Juli 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Anak Perusahaan

Berkat Pembiayaan Subsidi BTN Syariah Da’i dan Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Impian

30 Juli 2025
Next Post
Semangat Baru KAI Commuter

Besok Senin 12 Juli 2021, Syarat Terbaru Naik KRL Mulai Berlaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Raih Dua Rekor MURI: ADHI Buktikan Infrastruktur Bisa Estetik dan Efisien Berbasis Teknologi

1 hari ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Dukung Akses Finansial UMKM, Jamkrindo Menjamin 2,7 Juta UMKM

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

7 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Kepercayaan Investor Berikan Pinjaman Pendanaan Investasi senilai Rp163,14 triliun dari 12 Bank Asing

6 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Daya Saing Industri Nasional

by redaksi
30 Juli 2025
0

Industri baja nasional terus menunjukkan ketangguhannya di tengah tantangan global. Peluang ekspor semakin terbuka lebar seiring dengan kebijakan pembatasan perdagangan...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah

30 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pengakuan Fortune Global, Dorong Pertamina Wujudkan Asta Cita Swasembada Energi

30 Juli 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Pegadaian Cetak Sejarah, Permintaan Membludak Penerbitan Obligasi & Sukuk Pegadaian Peroleh Dana Lebih dari Rp 8,14 triliun

30 Juli 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

The Meru Sanur Gelar Pre-Event Eksklusif Ubud Village Jazz Festival 2025

30 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In