PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM meraih suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 1,5 triliun pada 3 Desember 2020 lalu. Rencananya, dana tersebut digunakan untuk genjot pembiayaan baru seiring peningkatan bisnis perusahaan.
“Komitmen pemerintah ini akan meningkatkan ekuitas perusahaan dan memperbaiki gearing ratio perusahaan dari 5,3 kali menjadi 3,9 kali,” kata EVP Keuangan dan Operasional PNM Sunar Basuki, pekan lalu.
Ini merupakan suntikan dana kedua yang diperoleh PNM. Sebelumnya, perusahaan pelat merah ini juga mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun pada 6 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham PNM.
Kebutuhan modal PNM terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pembiayaan program PNM Mekaar. Hingga November 2020, perusahaan telah menyalurkan total pembiayaan sebesar Rp 23,60 triliun, naik 10,51% yoy. PNM ULaMM dan Mekaar masing – masing berkontribusi 90,84% dan 9,15% dari total pembiayaan.
Hal ini diiringi peningkatan jumlah nasabah hingga 29,49% yoy menjadi 7,67 juta orang. Perusahaan bahkan menambang jumlah kantor cabang untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan hingga ke daerah – daerah. Sekarang PNM punya 3.348 kantor cabang atau naik hingga 17,06%.
Dengan peningkatan itu, PNM telah menciptakan lapangan pekerjaan lebih dari 2 juta baik melalui penciptaan pelaku usaha ultra mikro maupun menambah lapangan pekerjaan lebih dari 10.000 pegawai beserta pemberdayaan dan pembiayaan yang dilakukan melalui peningkatan jumlah nasabah selama masa pandemi.
“Penambahan karyawan sudah mencapai 10.000 karyawan selama tahun 2020,” terangnya.
Sementara perkembangan penyaluran Banpres Produktif mencapai Rp 6,15 triliun hingga 7 Desember 2020. Nilai itu disalurkan kepada 2,56 juta pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Target penyaluran Banpres Produktif mencapai 4,05 juta orang.
Pada September 2020 Kementerian BUMN selaku pemegang saham menunjuk direksi baru yaitu Anton Pahlevi selaku Direktur Bisnis dan Noer Fajrieansyah selaku Direktur Kelembagaan.
Direksi telah melalui tahap fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-87/KDK.05/2020 dan Nomor : KEP-91/KDK.05/2020 menyatakan bahwa keduanya telah memenuhi persyaratan dan disetujui menjadi Direktur Bisnis dan Direktur Kelembagaan oleh OJK per tanggal 3 Desember 2020.
sumber kontan, edit koranbumn