PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memastikan proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan pupuk tersebut sudah menghindari celah tindak pidana korupsi.
Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang Tri Wahyudi Saleh mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding itu sudah menginduk ke pusat.
“Sentralisasi untuk PBJ di Pupuk Indonesia Holding telah dimulai sejak 2021 dan pengadaannya secara bersama, semua by system,” katanya di sela acara Bimbingan Teknis Pemberdayaan Dunia Usaha Antikorupsi Kolaborasi KPK—Pusri, Rabu (10/8/2022).
Menurut Tri, sistem terpusat itu cukup efektif. Di samping, perusahaan pun memiliki whistle bowling system untuk pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
Tri menjelaskan pihaknya cukup concern terhadap proses PBJ. Pasalnya, separuh dari proses bisnis di produsen pupuk pelat merah itu merupakan PBJ, misalnya terkait pengadaan bahan baku pupuk NPK dan spare part untuk pemeliharaan pabrik.
“Sehingga harus hati-hati dalam prosesnya, meskipun semua aspek bisnis lain juga tetap kami awasi,” katanya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di PBJ maupun aktivitas bisnis lainnya harus sesuai sistem.
Apalagi, kata dia, Komisi Anti Korupsi (KPK) melansir bahwa kasus di PBJ menempati peringkat kedua tertinggi dalam temuan komisi anti rasuah itu. Oleh karena itu, perusahaan pun menggandeng KPK untuk memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan integritas agar bisa terhindar dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan perusahaan sebaiknya melakukan proses PBJ secara normal mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Lakukan secara normal saja, jangan takut, yang penting di situ kan ada panduan, tetapi kalau dari perencanaan saja sudah dirancang artinya ada persekongkolan,” katanya.
Wawan menambahkan dalam pelaksanaan tender juga sebaiknya secara terbuka dan pelaksanaannya harus terhindar dari konflik kepentingan.
Menurut dia, kasus korupsi yang ditemukan KPK paling banyak merupakan suap-menyuap dan PBJ.
“Di dalam PBJ itu juga kalau kita bedah lebih dalam ada tindakan suap-menyuap,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn