Sebuah langkah besar telah dilakukan oleh Gubernur Bali, yakni secara resmi menetapkan larangan pemakaian plastik sekali pakai. Bukan hanya supermarket, tapi hampir semua jenis tempat jual beli di Provinsi Bali dilarang menggunakan kantong plastik.
Larangan yang dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 97 tahun 2018 ini bertujuan untuk menekan sampah plastik yang diharapkan bisa mencapai 70 persen dalam satu tahun mendatang.
Sebagai wisatawan, terutama ketika sedang berlibur di Bali untuk beradaptasi dengan aturan ini
Sumber ITDC , edit koranbumn