Meterai elektronik (e-meterai) telah resmi diluncurkan kepada publik berlaku sejak 1 Oktober 2021. Kegunaan meterai elektronik adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Selain itu, meterai elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atas suatu dokumen elektronik.
Peruri dapat mengecek keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat dengan cara-cara berikut:
1. Pindai meterai elektronik menggunakan ‘Peruri Scanner’ untuk mengetahui serial number, timestamp dan nama pembubuh. ‘Peruri Scanner’ dapat diunduh pada Appstore dan Google Playstore;
2. Buka dokumen yang telah dibubuhkan meterai elektronik menggunakan PDF reader, kemudian klik meterai elektronik tersebut, lalu lihat pada ‘signature panel’. Jika dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik tidak mengalami perubahan atau dimanipulasi akan muncul tulisan “document has not been modified since this signature was applied”;
3. Upload dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik di website https://verification.peruri.co.id/ untuk mengetahui informasi serial number, timestamp dan nama pembubuh.
Peningkatan kapasitas produksi (Layanan Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal) adalah keniscayaan yang harus dilaksanakan guna meraih proyek dengan volume pekerjaan dan nilai pendapatan yang besar.