• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari

by redaksi
10 Maret 2020
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

RelatedPosts

Pertamina Youth Program 2025 : Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi

BNI Luncurkan Fitur wondr multicurrency, Dukung Nasabah Jadi Global Citizen

Berita Singkat BUMN : IPCC, LEN, KIW, Bank BRI, JIEP, BGR Logistics, KIMA, Askrindo, Dahana, BULOG, PTPN 1, Waskita Karya, Jasa Marga, PUSRI, Waskita Beton Precast, ADHI

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mulai 10 Maret 2020, Jadwal KA Argo Parahyangan dan Pangandaran Alami Perubahan Jadwal.

Next Post

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Youth Program 2025 : Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi

16 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Luncurkan Fitur wondr multicurrency, Dukung Nasabah Jadi Global Citizen

16 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IPCC, LEN, KIW, Bank BRI, JIEP, BGR Logistics, KIMA, Askrindo, Dahana, BULOG, PTPN 1, Waskita Karya, Jasa Marga, PUSRI, Waskita Beton Precast, ADHI

15 Juli 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkuat Posisi Dengan Kembangkan Potensi Kerja Sama Strategis

15 Juli 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Sisa 11 Persen

15 Juli 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Pendapatan Tembus Rp5 Triliun di 2024, ASDP Buktikan Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi

15 Juli 2025
Next Post
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Luncurkan Fitur wondr multicurrency, Dukung Nasabah Jadi Global Citizen

4 jam ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Bersama IFG Berbagi Kebahagiaan Muharram: “Satu Hari Bersama, Seribu Makna Bahagia”

1 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

5 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Pendapatan Tembus Rp5 Triliun di 2024, ASDP Buktikan Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi

19 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Youth Program 2025 : Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi

by redaksi
16 Juli 2025
0

PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda unggul melalui program Pertamina Youth Program (PYP) 2025, sebuah inisiatif...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Luncurkan Fitur wondr multicurrency, Dukung Nasabah Jadi Global Citizen

16 Juli 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : IPCC, LEN, KIW, Bank BRI, JIEP, BGR Logistics, KIMA, Askrindo, Dahana, BULOG, PTPN 1, Waskita Karya, Jasa Marga, PUSRI, Waskita Beton Precast, ADHI

15 Juli 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Posisi Dengan Kembangkan Potensi Kerja Sama Strategis

15 Juli 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Sisa 11 Persen

15 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In