• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari

by redaksi
10 Maret 2020
in Berita
0
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sejak Akhir Februari
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

RelatedPosts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

Bukan Liburan Biasa: Buat Perjalananmu Lebih Berkesan dengan Layanan Kereta Luxury Januari–Juli 2025, Kereta Luxury Layani 93.531 Pelanggan

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Mulai 10 Maret 2020, Jadwal KA Argo Parahyangan dan Pangandaran Alami Perubahan Jadwal.

Next Post

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Related Posts

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

18 Agustus 2025
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

18 Agustus 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Bukan Liburan Biasa: Buat Perjalananmu Lebih Berkesan dengan Layanan Kereta Luxury Januari–Juli 2025, Kereta Luxury Layani 93.531 Pelanggan

18 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

HUT Ke-80 RI: Momentum AirNav Wujudkan Bhakti Transportasi untuk Negeri

18 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

92% Stok Beras Nasional Berada di Swasta; Pemerintah Optimalkan Intervensi dengan 4 Juta Ton Beras

18 Agustus 2025
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun
Berita

ASABRI RAYAKAN HUT KE-80 REPUBLIK INDONESIA: Semangat Merdeka, Semangat Melayani Bangsa “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”

18 Agustus 2025
Next Post
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Kerja Sama Pegadaian dengan PTPN XIV Pasarkan Produk dan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Progress Bendungan Bulango Ulu Capai 87%, Hutama Karya Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi Pertamina Group Hasilkan Sustainable Aviation Fuel dari Minyak Jelantah, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

4 hari ago
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Timah Untuk Merah Putih, Ini Langkah TIMAH Jaga Keberlanjutan Timah Indonesia

15 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kado HUT ke-80 RI, Pertamina Hadirkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

14 jam ago
Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )
Berita

Workshop BUMN dan Anak Usaha BUMN 22 AGUSTUS 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA? ( BATCH 2 )

by redaksi
18 Agustus 2025
0

https://koranbumn.com/workshop-bumn-dan-anak-usaha-bumn-22-agustus-2025-apakah-kerugian-bumn-bukan-lagi-kerugian-negara-batch-2/

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Peringati HUT ke-80 RI, ITDC Dorong Kolaborasi Inklusif dan Partisipasi Komunitas Kawasan-Rayakan Harmoni Budaya Indonesia di Seluruh SBU

18 Agustus 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Bukan Liburan Biasa: Buat Perjalananmu Lebih Berkesan dengan Layanan Kereta Luxury Januari–Juli 2025, Kereta Luxury Layani 93.531 Pelanggan

18 Agustus 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

HUT Ke-80 RI: Momentum AirNav Wujudkan Bhakti Transportasi untuk Negeri

18 Agustus 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

92% Stok Beras Nasional Berada di Swasta; Pemerintah Optimalkan Intervensi dengan 4 Juta Ton Beras

18 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In