Pemerintah memastikan menyertakan pembangkit tenaga listrik sebagai industri yang mendapatkan harga gas bumi spesial paling besar US$6/Million British Thermal Unit (MMBtu).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menepati janjinya untuk memberi insentif untuk PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) harga gas murah.
Arifin meneken Peraturan Menteri ESDM No. 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik pada 6 April dan berlaku pada 7 April 2020.
Setidaknya ada delapan poin perubahan dalam beleid ini. Poin utama dalam perubahan Permen ESDM No.45/2017 tertuang dalam Perubahan Pasal 8 tentang harga gas bumi untuk pembangkit listrik.
Dalam beleid terdahulu, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5 persen ICP.
Sementara itu, dalam Permen ESDM No.10/2020, PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi US$6 per MMBtu.
Dalam Pasal 8 ayat (3) dijelaskan penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
Nantinya, penyesuaian harga gas bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi basil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.
Selain soal harga gas bumi, Arifin juga memberikan kekuasan penuh kepada PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL.
Dalam Permen ESDM No.10/2020 ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf b dihapus. Merujuk Pasal 4 ayat (4) Permen ESDM No. 45/2017, dijelaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme (a) penunjukan langsung atau (b) pelelangan umum.
Sumber Bisnis, edit koranbumn