• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 12 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Menteri Basuki Hadimuljono Rilis Instruksi Penghentian Sementara Proyek

by redaksi
29 Maret 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020.

Dalam Instruksi Menteri ini juga memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar.

RelatedPosts

PalmCo, Rawat Warisan Sejarah dan Budaya Perkebunan Indonesia

Sejak Tahun 2007, Askrindo Catat Akumulasi Volume Pertanggung KUR Mencapai Rp 1.096 triliun

Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali

Berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan, dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi tiga hal berikut maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Lebih lanjut pada huruf d menyebutkan dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut, yaitu mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19, dan menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.

Dalam bagian Tindak Lanjut Terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi huruf A mengenai Penghentian Pekerjaan Sementara pada nomor 1 disebutkan dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditetapkan untuk diberhentikan sementara akibat keadaan kahar maka diberlakukan ketentuan.

Untuk pengusulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan.

Kemudian, penghentian sementara tersebut ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker/KPA dan Kabalai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Terkait waktu penghentian sementara, dalam Instruksi Menteri ini poin nomor 3 menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Adapun, khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres atau Kepres atau Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar sesuai ketentuan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.

Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengungkapkan Instruksi Menteri baru ditandatangani Menteri PUPR pada Jumat (27/3/2020).

“Bukan moratorium, tetapi penghentian pekerjaan lapangan jika ada pekerja positif. Instruksi ini ditujukan kepada pejabat di Kementerian PUPR,” katanya

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Hutama Karya Ke-59

Next Post

Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp90 Miliar pada 2019

Related Posts

Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

PalmCo, Rawat Warisan Sejarah dan Budaya Perkebunan Indonesia

12 November 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Sejak Tahun 2007, Askrindo Catat Akumulasi Volume Pertanggung KUR Mencapai Rp 1.096 triliun

12 November 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali

12 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Bantu Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, BTN Pastikan Dana SAL Sudah Terserap Lebih dari 93%

12 November 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

UMKM Pertamina: Dari Lebah, Tuntun 3 Buah Hati Bisa Berkuliah

12 November 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Perkuat Kelistrikan Bangka Belitung, PLN Operasikan Kembali Jaringan Kabel Laut Sumatera-Bangka Sirkit II

12 November 2025
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

Jasa Armada Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp90 Miliar pada 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Bulog Sebut Cadangan Beras 3,8 Juta Ton Lebih dari Cukup untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Pastikan Restrukturisasi Utang Proyek Whoosh Melibatkan Pemerintah dan Danantara

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PHE ONWJ Reaktivasi Kembali Anjungan EZB dan Hasilkan 374 Barel per Hari

6 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

KolaborAksi Golo Mori: Langkah Strategis ITDC Meningkatkan Kebersihan dan Mitigasi Risiko Lingkungan Kawasan The Golo Mori

2 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

PalmCo, Rawat Warisan Sejarah dan Budaya Perkebunan Indonesia

by redaksi
12 November 2025
0

Peringatan Bulan Kebudayaan Nasional setiap Oktober tidak hanya menjadi ajang refleksi atas seni dan tradisi, tetapi juga momentum untuk meneguhkan...

Read more
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Sejak Tahun 2007, Askrindo Catat Akumulasi Volume Pertanggung KUR Mencapai Rp 1.096 triliun

12 November 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Menjaga Pantai, Menumbuhkan Harapan: ASDP Tanam 3.000 Mangrove di Mawali

12 November 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bantu Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, BTN Pastikan Dana SAL Sudah Terserap Lebih dari 93%

12 November 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

UMKM Pertamina: Dari Lebah, Tuntun 3 Buah Hati Bisa Berkuliah

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In