• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 29 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik

by redaksi
13 Desember 2021
in Berita, Info Produk BUMN
0
Terkait Pencetakan Prangko dan Benda Filateli 2020, Peruri Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Pos Indonesia
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 2020 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat. Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No : 133 /PMK.03/2021).

RelatedPosts

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal sebagai berikut :

  • Dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor;
  • Kualifikasi dan kriteria distributor;
  • Peranan distributor dan retailer/pengecer;
  • Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000);
  • Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
  • Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000). Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera). Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.

“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.

Previous Post

Dorong Kinerja Ekonomi 2022, BNI Dukung Ekspansi Kredit

Next Post

Kampanyekan Electrifying Lifestyle, PLN Konvoi Kendaraan Listrik di Balikpapan

Related Posts

DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

28 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

28 April 2026
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC
Berita

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

28 April 2026
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI
Berita

BKI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan PLN Indonesia Power untuk Menjajaki Potensi Kerja Sama di Berbagai Bidang

28 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

28 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Strategi Krakatau Steel Mencapai Laba Bersih Rp2 Triliun pada 2026

28 April 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kampanyekan Electrifying Lifestyle, PLN Konvoi Kendaraan Listrik di Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

4 hari ago
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

3 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis

3 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

by redaksi
28 April 2026
0

Dalam momentum peringatan HUT ke-4 DEFEND ID, Holding BUMN Industri Pertahanan ini menegaskan langkah strategisnya dalam memperkuat kemandirian Industri Pertahanan...

Read more
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

28 April 2026
Indonesia Re Sumbangkan 500 Unit APD dan Empat Unit BDC

Kolaborasi Indonesia Re Bersama AAJI Selenggarakan Webinar Insurenation Bertajuk POJK 36 Tahun 2025: Ekosistem Asuransi Kesehatan

28 April 2026
Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia oleh BKI

BKI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan PLN Indonesia Power untuk Menjajaki Potensi Kerja Sama di Berbagai Bidang

28 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL di Pelantikan Rektor Unhas, Tegaskan Dukungan pada Keberlanjutan Kepemimpinan dan Kolaborasi SDM Maritim

28 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In